Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tindak Tegas Praktik Thrifting, Mendag Akan Bereskan Pasar Senen

Mendag Zulhas akan menindak tegas para penjual baju bekas impor, salah satunya di Pasar Senen, Jakarta.
Tindak Tegas Praktik Thrifting, Mendag Akan Bereskan Pasar Senen. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan - BISNIS-Annisa Kurniasari Saumi.
Tindak Tegas Praktik Thrifting, Mendag Akan Bereskan Pasar Senen. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan - BISNIS-Annisa Kurniasari Saumi.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membereskan persoalan impor ilegal terutama produk tekstil bekas yang mengancam keberadaan industri lokal.

Menurut Mendag, pembelian pakaian bekas atau thrifting kini semakin diminati masyarakat. Padahal praktik ini dapat merugikan produktivitas UMKM tekstil di Indonesia.

Salah satu tindakan yang akan diambil Mendag adalah membereskan pusat penjualan pakaian bekas impor di Pasar Senen, Jakarta. Sebagai langkah pertama, Zulhas akan meminta jajarannya untuk mengumpulkan data terlebih dahulu.

"Nah, [kios thrifting] itu harus ditindak. Kasih aja datanya, kan kita perlu bukti untuk menindaklanjuti," katanya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Lebih lanjut, Mendag menjelaskan bahwa kerugian negara akibat thrifting mencapai miliaran rupiah. Salah satu contohnya adalah kerugian negara akibat thrifting di Mojokerto mencapai lebih Rp10 miliar.

"Di Mojokerto Rp10 miliar lebih, di Pekanbaru [kerugian diperkirakan] lebih besar lagi di sana. Kelihatan, kan, ekspor tekstil kita turun di bawah 7 persen," ujarnya.

Menurutnya, kerugian tersebut juga didasari oleh pengawasan penjualan pakaian bekas memang lemah. Sehingga, perlu ada kerja sama dengan pihak-pihak terkait agar bisa terdeteksi.

"Cuma yang penting itu laporan dari masyarakat. Tentu masyarakat dirugikan karena [pakaian] bekas itu bahaya bisa [ada] jamur, bisa bawa penyakit. Kedua, bisa hancurkan UMKM kita," katanya.

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan, penindakan perlu dilakukan lantaran berdasarkan uji yang dilakukan pakaian bekas bisa membawa penyakit.

"Bukan soal usaha [atau] tidak usaha. Ini, kan, bawa penyakit. Kalau orang pakai jamuran bagaimana? Nular dari daerah mana, daerah mana, penyakitan, kan, enggak bagus," pungkas Zulhas.

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan agar segera mengungkap praktik importasi pakaian bekas ilegal ini hingga tuntas. Lantaran dinilai telah merugikan perekonomian Tanah Air.

“Sudah saya perintahkan untuk cari betul [sumbernya], dan ini sehari dua hari sudah ketemu,” katanya saat ditemui usai membuka acara Bussines Matching 2023 dan Penyerahan Penghargaan P3DN di Istora Senayan pada Rabu (15/3/2023).

Jokowi mengungkapkan barang-barang bekas impor ini sangat mengganggu kinerja industri dalam negeri, utamanya industri tekstil.

“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu,” tambahnya.

Untuk diketahui, pasar barang bekas di Indonesia juga terbilang besar, ini terlihat dari nilai impor pakaian bekas yang dicatat Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai US$272.146 atau setara dengan Rp4,21 miliar (asumsi kurs Rp15.468 per US$) dengan volume 26,22 ton sepanjang 2022.

Kemudian, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) juga merilis data penindakan ballpress atau karung berisi pakaian bekas sepanjang tahun 2022 dengan barang hasil penindakan (BHP) sebanyak Rp23,91 miliar dari 220 penindakan.

Padahal, Indonesia sudah mengatur larangan untuk mengimpor barang bekas, utamanya pakaian melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper