Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag, Cek Tata Tertibnya di Sini

Seleksi kompetensi bagi calon PPPK Kementerian Agama (Kemenag) akan diselenggarakan mulai 17 Maret.
Szalma Fatimarahma
Szalma Fatimarahma - Bisnis.com 14 Maret 2023  |  15:09 WIB
Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag, Cek Tata Tertibnya di Sini
Gedung Kementerian Agama - kemenag.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Seleksi kompetensi bagi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kinerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) akan diselenggarakan mulai 17 Maret 2023. 

Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali mengatakan, seleksi kompetensi tersebut akan digelar secara bertahap hingga 9 April mendatang.

Seleksi kompetensi, ujarnya, menjadi tahapan wajib bagi para peserta yang sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi administrasi. Tercatat, 74.424 pelamar yang dinyatakan lolos dalam tahap tersebut.

"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi. Mereka nantinya akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/3/2023).

Berikut adalah ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi calon PPPK Kemenag tahun anggaran 2022:

Tata tertib peserta

1. Peserta diwajibkan hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk melakukan registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan perserta.

2. Peserta wajib membawa sejumlah persyaratan untuk mengikuti seleksi, seperti KTP dan kartu tanda ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Mengenakan kemeja berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang berwarna hitam, sepatu tertutup, jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, serta pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri peserta.

4. Disarankan menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, serta dagu.

5. Menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa kelengkapan dokumen serta memindai barcode untuk mendapat PIN registrasi.

Peserta dilarang:

Membawa atau menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun, ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik, dan kamera selama tes berlangsung;

1. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

2. Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta seleksi;

3. Menerima atau memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia;

4. Keluar ruangan seleksi tanpa seizin panitia;

5. Membawa makanan dan minuman, serta merokok selama berada di dalam ruang seleksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

PPPK kementerian agama seleksi
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top