Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag, Cek Tata Tertibnya di Sini

Seleksi kompetensi bagi calon PPPK Kementerian Agama (Kemenag) akan diselenggarakan mulai 17 Maret.
Gedung Kementerian Agama/kemenag.go.id
Gedung Kementerian Agama/kemenag.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Seleksi kompetensi bagi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kinerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) akan diselenggarakan mulai 17 Maret 2023. 

Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali mengatakan, seleksi kompetensi tersebut akan digelar secara bertahap hingga 9 April mendatang.

Seleksi kompetensi, ujarnya, menjadi tahapan wajib bagi para peserta yang sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi administrasi. Tercatat, 74.424 pelamar yang dinyatakan lolos dalam tahap tersebut.

"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi. Mereka nantinya akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/3/2023).

Berikut adalah ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi calon PPPK Kemenag tahun anggaran 2022:

Tata tertib peserta

1. Peserta diwajibkan hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk melakukan registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan perserta.

2. Peserta wajib membawa sejumlah persyaratan untuk mengikuti seleksi, seperti KTP dan kartu tanda ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Mengenakan kemeja berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang berwarna hitam, sepatu tertutup, jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, serta pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri peserta.

4. Disarankan menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, serta dagu.

5. Menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa kelengkapan dokumen serta memindai barcode untuk mendapat PIN registrasi.

Peserta dilarang:

Membawa atau menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun, ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik, dan kamera selama tes berlangsung;

1. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

2. Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta seleksi;

3. Menerima atau memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia;

4. Keluar ruangan seleksi tanpa seizin panitia;

5. Membawa makanan dan minuman, serta merokok selama berada di dalam ruang seleksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper