Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku pernah menyerahkan data transaksi keuangan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa penyerahan data tersebut telah dilakukan sejak tahun 2019 bersamaan dengan data Rafael Alun.
“Kami sudah serahkan datanya ke Itjen Kemenkeu tahun 2019 bersamaan dengan data RAT,” kata Ivan saat dihubungi Bisnis, Kamis (9/3/2023).
Akan tetapi, Ivan menyebut bahwa sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima laporan tindak lanjut dari data yang dikirimkan ke Kemenkeu.
“Sekarang kan terbukti laporan kami 2019 ternyata memang indikasinya ada abuse of power (penyimpangan kekuasaan),” ucap Ivan.
Pada hari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap satu identitas pegawai pajak yang terkait dalam pusaran kasus Rafael Alun Trisambodo. Keterkaitan satu pejabat pajak lainnya itu ditelusuri dari dua perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh istri Rafael.
Baca Juga
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa Rafael memiliki saham di enam perusahaan, sebagaimana hasil penelusuran LHKPN miliknya. Nama istri Rafael lalu ditemukan sebagai pemilik saham dari dua perusahaan di antaranya.
Setelah penelusuran lanjutan pada LHKPN Rafael, KPK menemukan bahwa satu orang lain yang terafiliasi dengan Ditjen Pajak juga memiliki saham di dua perusahaan tersebut.
"Kita lihat detailnya ternyata ada lagi bahwa dua perusahaan ini [yang sahamnya dimiliki istri Rafael] pemegang sahamnya selain istri Rafael ada lagi istri orang pajak juga, kita sebut namanya saudara Wahono Saputro," jelas Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/3/2023).