Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadukan 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang memiliki saham di 280 perusahaan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa lembaga antirasuah menemukan hal tersebut berdasarkan hasil analisis database Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/3/2023).
Untuk diketahui, penelusuran LHKPN pejabat pajak seiring dengan pengusutan kasus harta jumbo mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta II Rafael Alun Trisambodo. Bagaikan efek bola salju, pemeriksaan harta kekayaan pejabat pajak maupun di lingkungan Kemenkeu bergulir dan menyasar ke beberapa pihak lainnya.
Oleh sebab itu, Pahal mengatakan bahwa akan memberikan temuan tersebut kepada Kemenkeu.
"Nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kita lihat juga gimana profil dan kekayaannya," lanjut Pahala.
Baca Juga
Adapun keterbatasan yang dihadapi KPK dalam menelusuri kepemilikan saham pejabat publik yakni keterbatasan informasi. Dalam artian, hanya nilai saham yang dimiliki saja yang tercatat dalam LHKPN.
Namun demikian, aset, penghasilan, maupun utang dari perusahaan terkait tidak dirincikan dalam LHKPN.
Mengenai temuan 134 pegawai pajak itu, Pahala mengatakan bahwa tidak berarti penyelenggara negara tak boleh memiliki saham. Hal tersebut, lanjutnya, sudah diakomodasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010.
"Jadi itu kita lihat bahwa sebenarnya bukannya tidak boleh, karena PP No.30 tahun 80 dulu memang melarang, tetapi PP No.53/2010 tidak jelas disebut bahwa tidak tegas dilarang, tetapi dibilang begini, harus beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan," ucapnya.
Oleh karena itu, KPK bakal mendalami 280 perusahaan tersebut dan kaitannya dengan 134 pegawai Ditjen Pajak tersebut. Fokus pendalaman yakni potensi risiko apabila perusahaan yang dimiliki sahamnya oleh pegawai pajak tersebut bergerak di bidang konsultan pajak.