Bisnis.com, JAKARTA - Bagi masyarakat yang ingin pergi ke luar negeri, maka bisa membuat paspor di kantor imigrasi. Simak syarat dan harga terbaru paspor.
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara
Adapun biaya pembuatan paspor menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Biaya yang digunakan untuk membuat paspor bervariasi.
Berikut adalah daftar biaya membuat paspor:
- Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp350.000 per permohonan
- Biaya paspor biasa 48 halaman elektronik: Rp. 650.000 per permohonan
- Biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp. 100.000 per permohonan
- Biaya Surat Perjalanan Paspor untuk Orang Asing: Rp. 150.000 per permohonan
- Biaya Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp. 1.000.000 per permohonan
Agar pembuatan paspor Anda dapat berjalan lancar, diperlukan untuk menyiapkan dokumen-dokumen penting lainnya, antara lain:
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Demikian rincian biaya dan syarat yang dibutuhkan dalam pembuatan paspor, semoga bermanfaat.