Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Motif 7 Mahasiswa di Pontianak Culik dan Aniaya Dosen

Pelaku penganiayaan terhadap dosen berinisial TH (44) di Pontianak ditangkap polisi, ini motif penganiayaan dilakukan.
Restu Wahyuning Asih
Restu Wahyuning Asih - Bisnis.com 07 Maret 2023  |  10:50 WIB
Motif 7 Mahasiswa di Pontianak Culik dan Aniaya Dosen
ilustrasi penganiayaan

Bisnis.com, SOLO - Polisi menangkap 7 mahasiswa asa; Pontianak yang melakukan penganiayaan terhadap dosen berinisial TH (44).

7 mahasiswa tersebut melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap TH pada Jumat (3/3/2023) di Jalan Lapan, belakang Kantor Lurah Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.

Dalam melancarkan aksinya, 7 mahasiswa tersebut mengaku sebagai polisi untuk mengelabui korban. Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dianiaya.

Kasat Reskrim Polres Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan tujuh pelaku berinisial Z (22), S (24), A (21), D (22), R (23), V (20), dan G (22).

Melansir dari akun Instagram resmi Satreskrim Polresta Pontianak, hasil motif sementara atas kasus ini dilatarbelakangi dendam pribadi dari salah satu terduga pelaku.

"Pelaku kemudian merencanakan perbuatan tersebut dengan dibantu oleh ke 6 terduga pelaku lainnya dengan berbagai peran dalam kejadian tersebut," tulis akun tersebut pada Senin (6/3).

Kasus penganiayaan ini mulanya terkuak setelah adanya laporan penculikan dan pengeroyokan.

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang mana suaminya diduga menjadi korban penculikan dan pengeroyokan yang terjadi di wilayah pontianak utara dengan cara yaitu Terlapor bersama teman lainnya menggunakan mobil memberhentikan korban kemudian memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil sambil mengatakan bahwa terlapor merupakan polisi sehingga korban mau mengikuti dan masuk ke dalam mobil tersebut,"

Kini 7 terduga pelaku sudah diamankan di Polresta Pontianak guna proses penyidikan lebih lanjut. Ketujuhnya terancam dikenakan Pasal 170 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kasus penganiayaan mahasiswa dosen viral Pontianak
Editor : Restu Wahyuning Asih

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top