Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gibran Punya Harta Rp26 Miliar, Berapa Gaji Wali Kota Solo?

Gibran Rakabuming Raka viral karena memiliki harta Rp26 miliar, berapa gajinya sebagai Wali Kota Solo?
Wali Kota Solo terpilih, Gibran Rakabuming Raka (kedua dari kiri), bersama Wakil Wali Kota Solo terpilih, Teguh Prakosa, saat geladi bersih pelantikan di Gedung DPRD Solo, Kamis (25/2/2021). JIBI/Solopos-Nicolous Irawan
Wali Kota Solo terpilih, Gibran Rakabuming Raka (kedua dari kiri), bersama Wakil Wali Kota Solo terpilih, Teguh Prakosa, saat geladi bersih pelantikan di Gedung DPRD Solo, Kamis (25/2/2021). JIBI/Solopos-Nicolous Irawan

Bisnis.com, SOLO - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, viral sejak kemarin karena lonjakan harta yang dia miliki.

Seperti diketahui, harta kekayaan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tahun ini dilaporkan mengalami kenaikan.

Di LHKPN, harta orang No.1 Solo tersebut meningkat sebanyak Rp4.879.864.240 selama kurun 2020 hingga 2022.

Dia mengatakan kenaikan harta kekayaannya 2022 dari 2021 sebanyak Rp734.890.711. Kenaikan itu tak sebanyak kenaikan pada 2021 dari 2020.

Aset yang dimiliki Gibran Rakabuming Raka terbesar berada pada aset rumah dan bangunan.

Bahkan menurut data, total kekayaan Gibran dalam bentuk rumah dan bangunan mencapai Rp17.339.000.000. Sementara lainnya berwujud transportasi, harta bergerak dan kas.

Total harta kekayaan Gibran tahun 2022 setelah dikurangi hutang sebesar Rp551.586.004 menjadi Rp26.032.674.370.

Meski demikian angka tersebut akan direvisi lagi karena menurut Gibran total hutang seharusnya sudah berkurang.

Berapa gaji Wali Kota Solo?

Dengan banyaknya harta kekayaan yang dimiliki Gibran, beberapa warganet mulai bertanya-tanya tentang berapa sebenarnya gaji Wali Kota Solo?

Sebagaimana diketahui, gaji wali kota sendiri telah diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah. Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok wali kota sebesar Rp 2,1 juta per bulan.

Selanjutnya, terkait tunjangan wali kota diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, disebutkan bahwa tunjangan wali kota sebesar Rp 3,7 juta.

Wali kota juga berhak atas tunjangan operasional daerah. Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah.

Hal ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Gibran sendiri pernah blak-blakan tentang besaran gaji yang dia dapatkan sebagai Wali Kota Solo.

Dalam ssesi wawancara di sebuah kanal YouTube tahun 2022 lalu, Gibran Rakabuming terang-terangan menyebut gaji bulanannya sekitar Rp6 juta.

Dengan gaji tersebut, tentu sulit bagi seseorang untuk bisa memiliki harta Rp26 miliar.

Meski demikian yang perlu diketahui, sumber uang Gibran bukan hanya dari gaji Wali Kota namun juga berasal dari berbagai bisnis yang dia kembangkan sejak muda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper