Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Ma'ruf Minta Masyarakat Tak Anti Bayar Pajak karena Kasus Rafael

Maruf Amin meminta masyarakat mematuhi kewajiban membayar pajak di tengah kasus pajak mantan oejabat Ditjen Pajak Rafael menjadi sorotan.
Wapres Maruf Amin / Setwapres
Wapres Maruf Amin / Setwapres

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta masyarakat untuk tetap mematuhi kewajiban untuk membayar pajak. Hal ini disampaikan Ma'ruf setelah dirinya mendengar kabar soal protes antibayar pajak.

Adapun, protes antibayar pajak ramai di berbagai media sosial setelah kekayaan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, terungkap ke publik. Rafael adalah ayah dari tersangka kasus penganiayaan terhadap D, Mario Dandy Satrio. 

"Saya kira tidak tepat kalau kemudian hal yang seperti itu menjadi isu dan kemudian timbul ketidakpercayaan [membayar] pajak," terang Ma'ruf dalam keterengan tertulis dikutip, Rabu (1/3/2023). 

Menurutnya, masyarakat kini  hanya perlu menyampaikan tuntutan mengenai langkah pembenahan dan perbaikan yang perlu dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Namun, jangan sampai muncul tuntutan enggan untuk membayar bajak. Hhal tersebut dinilai sebagai tindakan yang kurang bijak. 

Di sisi lain, dirinya pun menyebut bahwa seluruh langkah yang diambil oleh Kementerian Keuangan sudah tepat, terutama terkait keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mencopot Rafael dari posisinya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.  

"Dan apa yang terjadi dengan peristiwa penganiayaan, kemudian orang tuanya dianggap memiliki kekayaan yang terlalu besar, saya kira menkeu sudah melakukan langkah perbaikan dan bahkan akan terus juga melakukan penelitian (pemeriksaan) kepada yang lain-lain," tuturnya. 

Sebelumnya, harta kekayaan Rafael menjadi sorotan publik usai mencuatnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sang anak, Mario Dandy Satrio. 

Berdasarkan penelusuran Bisnis, Rafael menjadi salah satu pejabat pemerintah yang memiliki harta kekayaan jumbo. Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2021, kekayaan pejabat eselon III itu bahkan mencapai angka Rp56,1 miliar.

Berdasarkan pelaporan LHKPN 2021, harta kekayaannya itu terdiri atas aset tanah dan bangunan senilai Rp51,93 miliar, alat transportasi dan mesin senilai RP425 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp420 juta, surat berharga senilai Rp1,55 miliar, kas dan setara kas senilai Rp1,34 miliar, dan harta lainnya senilai Rp419,04 juta. 

Berbagai asetnya kembali menjadi sorotan usai masyarakat menemui bahwa tidak ada laporan kepemilikan mobil dengan merk Rubicon yang saat ini telah disita oleh pihak kepolisian sebagai salah satu barang bukti dalam kasus penganiayaan yang menyerang D. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper