Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Rafael Alun Trisambodo telah terendus sejak 2013 lalu.
Rafael Alun adalah pejabat pajak ayah dari Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan terhadap DO. Dia diketahui memiliki harta jumbo senilai Rp56 milar.
Mahfud mengatakan bahwa dugaan pencucian uang Rafael terendus dari surat Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK. Surat tersebut intinya menjelaskan tentang dugaan ketidakwajaran nilai transaksi keuangan milik pejabat pajak tersebut.
“Sejak tahun 2012 saya punya suratnya dari Kejaksaan Agung dan dari PPATK itu sebenarnya tahun 2013,” ujar Mahfud di Rumah Sakit Mayapada, Selasa (28/2/2023) malam.
Pemeriksaan transaksi keuangan, kata Mahfud, tidak didasarkan terhadap kebencian terhadap Rafael. Menurutnya, inisiatif untuk mengecek transaksi, muncul dari niat untuk mendidik masyarakat supaya tidak bergaya hidup mewah. “Kita mau menegakkan hukum dan mendidik masyarakat di negeri ini, agar tidak menjadi hedonis, berfoya-fota memanfaatkan kesempatan,” ucapnya.
Sebelumnya, PPATK telah mengendus ketidakwajaran rekening RAT ayah Mario Dandy atau MDS tersangka penganiayaan David atau D.
Baca Juga
Diketahui, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) RAT, total harta kekayaannya per 2021 adalah Rp56,1 miliar. Dalam dokumen itu, dia melaporkan kepemilikan dua kendaraan, yakni Toyota Camry 2008 dan Toyota Kijang 2018.
Namun seiring berkembangnya waktu, RAT ternyata memiliki sejumlah aset termasuk perumahan mewah di Manado, Sulawesi Utara. Kuat dugaan aset-aset itu belum dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.