Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspada Flu Burung, Kemenkes Minta Kementan Aktif Laporkan Kasus Kematian Unggas Massal

Hal tersebut menjadi salah satu mitigasi bencana yang disiapkan Kemenkes terkait penyebaran kasus flu burung yang kini tengah diwaspadai sebagai KLB.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk segera berkoordinasi dengan Kemenkes jika menemukan kasus kematian unggas secara massal. 

Budi mengatakan, hal tersebut menjadi salah satu mitigasi bencana yang disiapkan Kemenkes terkait penyebaran kasus flu burung yang kini tengah diwaspadai sebagai kejadian luar biasa (KLB).  

"Kita sudah keluarkan surat kerja sama dengan Kementerian Pertanian untuk memastikan kalau ada indikasi kematian unggas yang signifikan, nanti mesti koordinasi sama kita, karena berikutnya bisa menular ke manusia," ujarnya kepada wartawan dikutip Rabu (1/3/2023).

Sementara itu, beredar kabar bahwa flu burung telah teridentifikasi penyebarannya di Kalimantan Selatan. 

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Tanah Bumbu Andrie Juniar Tenggara mengatakan, ditemukan 30 unggas positif terjangkit flu burung. 

Kasus tersebut ditemukan setelah Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian setempat melakukan pemeriksaan terhadap sampel unggas yang diambil melalui swab trakea. 

"Ada 80 unggas kami lakukan pemeriksaan swab trakea, hasil labolatorium dari sampel tersebut dinyatakan positif flu burung sebanyak 30 ekor," ujar Andrie dalam keterangannya dikutip Rabu (1/3/2023). 

Menanggapi hal tersebut, Menkes Budi pun menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus positif flu burung pada 30 unggas di Kalimantan Selatan. 

"Yang di Kalimantan Selatan kita lagi cek apakah variannya benar-benar flu burung, kita lagi cek," ungkapnya. 

Sebelumnya, Kemenkes juga telah merilis Surat Edaran (SE) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b. 

Melalui aturan ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi serta Kepala Kesehatan Pelabuhan (KKP) diminta untuk melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia. Dinkes juga diminta untuk menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. 

Selain itu, dinkes setempat perlu meningkatkan kapasitas laboratorium kesehatan masyarakat (labkesmas) untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung dan mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan.

Bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza like illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI), maka diharakan dapat meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper