Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah membahas skema santunan bagi keluarga korban meninggal dunia akibat gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, pemberian santunan tersebut akan dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Sebab, kewenangan pemberian bantuan kepada masyarakat di bawah tanggung jawab Menko PMK Muhadjir Effendy dan jajarannya.
“Tadi baru diomongin sama Pak Menko karena itu kewenangannya enggak ada di kita, nanti Pak Menko akan bantu meneruskan,” ujarnya di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).
Selain santunan, pihaknya juga telah mengusulkan agar biaya pengobatan pasien gagal ginjal akut dapat sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Menurutnya, hal ini pun menjadi bentuk pertanggungjawaban Kemenkes atas maraknya temuan kasus gagal ginjal akut beberapa waktu lalu itu.
“Jadi ada 2 [bantuan], kalau yang terkena penyakit, obatnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, kita bayarin preminya. Dan untuk yang meninggal ada santunan,” terang Budi.
Baca Juga
Adapun, desakan untuk mempercepat pemberian kepada keluarga korban gagal ginial akut sebelumnya telah disampaikan oleh Wakil Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati.
Menurutnya, pemberian bantuan memang sudah sepatutnya menjadi hal yang diutamakan oleh Kemenkes usai menerima laporan kasus meninggal dunia akibat gagal ginjal akut.
“Kita minta pemerintah hadir, pemerintah bertanggungjawab apapun penyebab dari gagal ginjal akut ini, apakah karena obat atau faktor yang lain. Segera selamatkan generasi bangsa dan negara ini,” terang Mufida kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (9/2/2023).