Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antisipasi Penyebaran Flu Burung, Negara-negara Asean Harus Berkordinasi

Pakar mengungkap upaya pencehan penyebaran kasus flu burung yang belakangan terjadi Kamboja.
Antisipasi Penyebaran Flu Burung, Negara-negara Asean Harus Berkordinasi - Flu burung/abcnews.go.com
Antisipasi Penyebaran Flu Burung, Negara-negara Asean Harus Berkordinasi - Flu burung/abcnews.go.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar kesehatan dari Universitas YARSI Tjandra Yoga Aditama menilai perlu adanya koordinasi antarnegara di Asean terkait kewaspadaan dan antisipasi terhadap penyebaran virus flu burung yang ditemukan di Kamboja.

Menurutnya, terdapat sejumlah yang harus diperhatikan dalam upaya penanganan virus flu burung. Pertama adalah upaya pendeteksian penyebaran kasus flu burung di negara-negara lain selain Kamboja.

Seperti diketahui, kasus flu burung yang terjadi di Kamboja kini bahkan telah menular ke manusia. Terakhir, seorang anak berusia 11 tahun dinyatakan meninggal dunia usai terinfeksi flu burung.

Virus tersebut sebelumnya juga menyebabkan sejumlah unggas milik keluarga korban mati. Setidaknya terdapat 22 ayam dan bebek yang mati di lingkungan tempat tinggal korban. Hingga saat ini, pemerintah setempat masih melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang yang diduga ikut tertular flu burung.

Upaya kedua, sambung Yoga, adalah kesiapan pemerintah jika negaranya ditemukan kasus flu burung.

Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara itu mengatakan, kedua hal tersebut seharusnya tidak menjadi perkara sulit bagi Indonesia mengingat posisi pemerintah yang berhasil memegang keketuaan Asean 2023.

Posisi itu, sambungnya, seharusnya dapat mempermudah pemerintah untuk menjalin komunikasi dengan otoritas kesehatan di negara Asean.

Adapun, flu burung yang memiliki kecenderungan zoonosis dan berpotensi menyebar ke manusia ini membuat Kemenkes RI memutuskan untuk merilis Surat Edaran (SE) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b.

Melalui aturan ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi serta Kepala Kesehatan Pelabuhan (KKP) diminta untuk melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia.

Dinkes juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Selain itu, dinkes setempat perlu meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung dan mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan.

Bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza like illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper