Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Ingatkan Parpol Soal Sosialisasi Capres: Hanya Bisa di Acara Internal

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengingatkan partai politik agar tak melanggarkan ketentuan sosialisasi calon presiden (capres) sebelum masa kampanye.
KPU Ingatkan Parpol Soal Sosialisasi Capres: Hanya Bisa di Acara Internal / Bisnis - Surya Dua Artha
KPU Ingatkan Parpol Soal Sosialisasi Capres: Hanya Bisa di Acara Internal / Bisnis - Surya Dua Artha

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengingatkan partai politik agar tak melanggarkan ketentuan sosialisasi calon presiden (capres) sebelum masa kampanye.

Hasyim mengatakan, saat ini aturan soal sosialisasi ada di Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) No. 33/2018. Dia mengatakan KPU sengaja buat aturan itu karena dirasa peserta pemilu perlu melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye.

“Faktanya diperlukan sosialisasi oleh partai politik sebagai peserta pemilu pasca penetapan partai politik sebagai peserta pemilu sampai masa kampanye. Kan perlu sosialisasi,” jelas Hasyim di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).

Dia menjelaskan dalam PKPU itu nanti diatur batasan-batasan soal sosialisasi peserta pemilu, terutama dalam Pasal 25. Oleh sebab itu, Hasyim mengingatkan agar partai politik tetap mengikuti aturan dalam Pasal 25 PKPU 33/2018, termasuk dalam soal sosialisasi capres.

“Kalau ada tindakan di luar sebagaimana yang telah ditentukan di PKPU 33/2018 bisa masuk sebagai pelanggaran, apakah itu pelanggaran administrasi atau pidana pemilu. Itu nanti teman-teman Bawaslu yang akan konstruksikan, apakah sebuah tindakan itu masuk kategori mana,” ujarnya.

Adapun, Pasal 25 PKPU 33/2018 berbunyi:

(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:

a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan

b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

(3) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode:

a. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum;

b. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; atau

c. media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).

(4) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2024.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu pun menginstruksikan seluruh kadernya untuk mensosialisasikan Anies sebagai capres ke seluruh daerah di Indonesia.

"Sosialisasikan Anies Rasyid Baswedan ke seluruh pelosok negeri," tegas Syaikhu di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper