Bisnis.com, SOLO - Kasus kekerasan yang melibatkan anak pejabat Kanwil DJP Jaksel menjadi viral di media sosial.
Terduga pelaku bernama Mario Dandy Satriyo melakukan kekerasan terhadap korban bernama David dengan motif yang masih didalami.
Kronologi
Penganiayaan terjadi pada Senin (20/2/2023) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Saat itu korban sedang bermain di rumah temannya.
Korban kemudian mendapat pesan dari mantan pacarnya untuk bertemu. Tak disangka, korban justru dibawa menggunakan jeep hitam yang dikendarai oleh Mario.
Di sana, terjadilah penganiayaan yang dilakukan oleh 2 orang. Korban pun tak sadarkan diri dan akhirnya dilarikan di ICU.
Pelaku diamankan oleh petugas keamanan komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan, setelah dilaporkan oleh keluarga korban.
Baca Juga
Pelaku ditangkap
Dari pantauan Bisnis, pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak polisi dan ditetapkan menjadi tersangka. Mario dijatuhi pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
Bunyi pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ayat (1), penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. Ayat (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, maka dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Hal ini kemudian dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam. Ia mengatakan bahwa yang bersangkutan telah ditangkap dan ditahan.
Namun kasus ini masih masuk dalam tahap penyelidikan, menilik korban belum dapat dimintai keterangan karena belum sadarkan diri.
"Tersangka MD telah ditahan dan korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit," kata Ary
dalam keterangan tertulis dikutip dari Antara, Rabu.