Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nah Lho! Sri Mulyani dan Kapolri 'Pelototin' Kasus Anak Pejabat Pajak

Menkeu Sri Mulyani dan Kapolri Listyo Sigit beri atensi penuh terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan tentang arah kebijakan Pemerintah pada 2023 dan perkembangan ekonomi terkini saat wawancara dengan Redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (25/10/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan tentang arah kebijakan Pemerintah pada 2023 dan perkembangan ekonomi terkini saat wawancara dengan Redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (25/10/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian atau atensi penuh terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan seorang anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. 

Jenderal Listyo menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan konfirmasi ke Polres Jakarta Selatan untuk menyelidiki kasus tersebut. 

“Terima kasih informasinya, saya cek ke Polres Jaksel,” ujar akun Twitter resmi Listyo Sigit saat membalas cuitan dari akun Twitter bernama @addtaufiq yang dikutip Bisnis pada Rabu (22/2/2023). 

Sesaat sebelumnya, Sri Mulyani melalui unggahannya di Instagram juga mengecam aksi penganiayaan serta gaya hidup mewah yang diperlihatkan oleh pelaku. 

Menurut Menkeu, gaya hidup tersebut telah menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementerian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang bekerja secara jujur dan profesional.

“Kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu,” kata Sri Mulyani. 

Kasus penganiayaan tersebut langsung menyita perhatian warganet hingga viral di media sosial. Disebutkan bahwa terduga pelaku merupakan anak pejabat eselon III Ditjen Pajak berinisial RAT yang bertugas di kantor wilayah Jakarta Selatan. 

Pelaku bernama Mario Dandy Satriyo itu diketahui menganiaya korban bernama David dengan motif yang sejauh ini masih didalami oleh kepolisian. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.

Kasus penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2/2023). Korban, yang saat itu sedang bermain di rumah temannya, mendapatkan pesan dari mantan pacarnya untuk bertemu. 

Tak disangka, korban justru dibawa ke kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan Jeep hitam bernomor polisi B 120 DEN yang dikendarai oleh Mario. Belakangan diketahui bahwa plat nomor tersebut palsu dan berubah menjadi B 2571 PBP saat tiba di Polres Jaksel. 

Di lokasi tersebut terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh 2 orang pelaku. Akibat hal ini, korban tak sadarkan diri dan akhirnya dilarikan ke unit perawatan intensif atau ICU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper