Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah orang menggugat pembatalan homologasi terhadap Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPSB) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan tersebut masuk pertanggal 17 Februari 2023.
Para penggugat yakni Pomo Subagyo, CH Ning Rahayu, Margareta Andri Rahayu, Theresia Rimbawanti, dan Bambang Pardi Susanto, meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pembatalan homologasi untuk seluruhnya.
“Menyatakan perbuatan termohon (KSPSB) yang tidak melaksanakan/memenuhi isi kesepakatan perdamaian sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 238/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt. Pst tertanggal 9 November 2020 adalah merupakan perbuatan wanprestasi/ingkar janji,” bunyi dalam petitum tersebut.
Selanjutnya, pihak pemohon juga meminta untuk membatalkan perjanjian perdamaian dengan KSP Sejahtera Bersama yang berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 238/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt. Pst tertanggal 9 November 2020.
Lebih lanjut, pihak pemohon meminta hakim menyatakan bahwa KSP Sejahtera Bersama dinyatakan dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Baca Juga
“Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan KSP Sejahtera Bersama,” tulisnya.
Terakhir, pemohon meminta hakim untuk menghukum KSP Sejahtera Bersama untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dalam catatan Bisnis, gugatan merupakan kelanjutan dari perkara nomor 238/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt. Pst sebelumya diajukan PT Trisula Prima Agung dan Perseroan Komanditer Totidio. Semula KSP SB telah diputus PKPU Sementara pada tanggal 24 Agustus 2020.
Usai diputus PKPU, KSP SB memperoleh kesepakatan perdamaian pada tanggal 9 November 2020. Namun setelah berjalannya waktu, KSP SB mengalami kendala dalam melakukan penyelesaian utang dengan para nasabah maupun krediturnya.
Pengembalian Seret
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengungkapkan realisasi penyelesaian kewajiban koperasi gagal bayar kepada anggotanya masih sangat rendah.
Dia pun mencontohkan, KSP Sejahtera Bersama [KSP-SB] yang hingga saat ini baru merealisasikan pengembalian dana sekitar 3 persen dari kewajiban homologasi atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
"Saya sebut saja, KSP-SB yang anggotanya 185.000 orang itu baru sekitar 3 persen realisasi pembayaran homologasi, walaupun waktunya masih sampai 2025," ujar Teten saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (14/2/2023).
Dia juga mengungkapkan koperasi bermasalah lainnya, KSP Indosurya, baru merealisasikan pembayaran homologasinya sekitar 15,56 persen dari total kewajiban.
Rendahnya realisasi penyelesaian kewajiban tersebut, menurutnya, disebabkan kendala karena banyak dari aset-aset koperasi bermasalah yang sejatinya bukan dalam kepemilikan koperasi sehingga sulit untuk menggunakan aset tersebut sebagai pembayaran.
“Kedua, juga ada laporan pidana yang sedang berjalan jadi kemudian kepolisian menyita asetnya dan membekukan sehingga tidak bisa dilakukan penjualan,” tutur Teten.