Bisnis.com, JAKARTA -- Teka-teki kehalalan Mixue Ice Cream & tea terjawab sudah usai Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan ketetapan halal atau fatwa terhadap semua produk Mixue.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan fatwa halal tersebut diterbitkan setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu, 15 Februari 2023.
“Bahan produk Mixue telah memenuhi kriteria halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujarnya dilansir dari laman resmi MUI, Kamis (16/02/2023).
Sebelum mengeluarkan fatwa halal, kaya Niam, MUI mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).
Niam mengungkapkan bahwa ketetapan Halal MUI terhadap Mixue Ice Cream & Tea ini meliputi semua outlet dan menu.
Sekadar informasi, MUI telah menetapkan kriteria halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu. Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.
Baca Juga
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengatakan pasca terbitnya surat Ketetapan Halal MUI ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.
“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,” ujarnya.