Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jejak Richard Eliezer, Terbukti Bunuh Yosua hingga Divonis Penjara 1,5 Tahun

Eliezer merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J dan melakukan penembakan sebanyak tiga hingga empat kali.
Pengunjung memadati ruangan jelang sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Pengunjung memadati ruangan jelang sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Dimaafkan Keluarga Yosua

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menilai Eliezer merupakan anak muda yang masih memiliki perjalanan panjang. Dia pun mendoakan agar eksekutor pembunuhan anaknya itu bisa segera bertobat dan tidak lagi terpengaruh dari janji untuk melakukan perbuatan jahat.

Kendati demikian, Rosti menyebut akan menyerahkan putusan kepada Eliezer sepenuhnya kepada Majelis Hakim.

"Semoga nanti proses hukum biarlah hakim yang memberikan hukum yang sesuai kepada Richard Eliezer," ucapnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Riwayat Kasus

Awal kasus yang menjerat Eliezer bermula pada Jumat (8/7/2022), saat dia menerima perintah dari Sambo untuk menembak ajudannya sendiri. Saat itu, Eliezer merupakan Tamtama tingkat satu Polri dengan pangkat Bhayangkara Dua (Bharada).

Berdasarkan isi dakwaan, peran Eliezer merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J dan melakukan penembakan sebanyak tiga hingga empat kali. Sambo pun ikut menembak ajudannya itu sehingga menyebabkan tewasnya Brigadir J.

Pada saat babak awal kasus tersebut, Eliezer mengaku terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah Sambo. Lalu, pada Rabu (3/8/2022), Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pria yang dikenal dengan sebutan Bharada E itu sebagai tersangka pertama.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Berdasarkan catatan Bisnis, Eliezer sempat gonta-ganti pengacara mulai dari Nahot Silitonga, Deolipa Yumara, hingga saat ini Ronny Talapessy.

Halaman Sebelumnya
Dituntut 12 Tahun Penjara
Halaman Selanjutnya
Justice Collaborator

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper