Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, JPU menuntut Eliezer dengan pidana penjara 12 tahun. Tuntutan itu sempat menyita perhatian publik lantaran lebih ringan dari terdakwa lain yakni Putri, Kuat, dan Ricky, yang masing-masing mendapatkan tuntutan delapan tahun bui.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin (18/1/2023).
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan dalam tuntutan kepada Eliezer karena perannya sebagai eksekutor pembunuhan Yosua, sehingga menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan yakni merupakan peran Eliezer yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan perkara tersebut, belum pernah dihukum, sopan dan kooperatif dalam persidangan. Dia juga disebut menyesali perbuatannya.
Menanggapi tuntutan tersebut, ibunda Eliezer meminta keadilan atas tuntutan jaksa. Permohonan tersebut bahkan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Kepala Negara pun menyampaikan bahwa dirinya tak bisa melakukan tindakan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," ujar Jokowi kepada wartawan usai meninjau Proyek Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT), Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).