Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heboh Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan Cuma Dilayani 3 Hari, Benarkah?

Belakangan heboh tentang pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan yang cuma dilayani 3 hari, benarkah demikian?
Benarkah rawat inap BPJS Kesehatan hanya tiga hari?. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Benarkah rawat inap BPJS Kesehatan hanya tiga hari?. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, SOLO - Setelah pemerintah mengumumkan kebijakan penghapusan kelas BPJS Kesehatan, di media sosial muncul rumor baru.

Rumor tersebut mengatakan jika rawat inap BPJS Kesehatan di Rumah Sakit hanya dilayani tiga hari saja.

Seiring dengan hebohnya rumor tersebut, pihak BPJS Kesehatan akhirnya angkat bicara. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan jika rawat inap peserta BPJS Kesehatan tidak dibatasi sama sekali.

Sebaliknya, lama rawat inap peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit akan disesuaikan dengan keputusan dokter yang merawat.

Kabar tersebut disampaikan oleh pihak BPJS Kesehatan melalui video yang diunggah di akun Instagram @bpjskesehatan_ri pada Minggu, 12 Februari 2023 kemarin.

"(Berkaitan dengan rawat inap BPJS tiga hari) Itu perlu diluruskan, karena menurut aturan dan kebijakan BPJS Kesehatan, tidak ada dibatasi perawatan hanya tiga hari," tegas Ghufron dalam video yang diunggah di instagram @bpjskesehatan_ri.

"Jadi, tergantung pada dokter yang bertanggungjawab merawat (pasien). Kalau sudah layak atau terkendali penyakitnya, baru boleh dipulangkan," dia menambahkan. 

Bukan hanya itu, Ghufron juga menjelaskan tentang isu BPJS Kesehatan yang tidak menanggung beberapa penyakit.

Menurutnya, BPJS mengcover semua jenis penyakit asal dengan indikasi medis.

"BPJS Kesehatan asal sesuai indikasi medis dan prosedurnya, apapun penyakitnya BPJS akan membayari," tandas Ghufron.

Seperti diketahui, kelas BPJS Kesehatan akan dihapus pada tahun 2025. Program tersebut nantinya diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Meski demikian, saat ini skema tersebut masih dalam tajap uji coba. Bahkan besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sekarang masih sama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper