Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan asal Singapura, Investment Opportunities V Pte. Ltd, kembali melayangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU terhadap PT Supermal Karawaci.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst itu merupakan gugata ketiga yang dilayangkan kepada PT Supermal Karawaci.
Adapun, gugatan teranyar Investment Opportunities V Pte.Ltd itu didaftarkan pada Senin (6/2/2023). Selain kepada Supermal Karawaci, penggugat juga menyampaikan PKPU kepada PT Dewata Wibawa.
"Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Para Termohon PKPU," demikian bujnyi petitum yang dikutip Bisnis, Rabu (8/2/2023).
Selain itu, pemohon PKPU, meminta majelis hakim untuk memutus Supermal Karawaci dan Dewata Wibawa, berada dalam keadaan PKPU dengan segala akibat hukumnya.
Kemudian, penggugat juga memohon agar Majelis Hakim menunjuk hakim pengawas dari hakim-hakim niaga pada Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU kepada dua perusahaan tersebut.
Baca Juga
Sampai dengan hari ini, rincian mengenai sidang perdana, juru sita pengganti, panitera pengganti, dan hakim belum ditetapkan.
Untuk diketahui, gugatan PKPU dari Investment Opportunities V Pte.Ltd kepada perusahaan manajemen mal dan pengembang kawasan itu bukan pertama kalinya.
Gugatan PKPU yang sama dari perusahaan pengelola dana investasi asal Singapura itu sebelumnya sudah pernah dilayangkan dua kali pada 30 November 2021 dan 2 Maret 2022.