Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Artha Graha Gugat Supermal Karawaci Rp288 Miliar!

Bank Artha Graha menggugat PT Supermal Karawaci dengan nilai mencapai Rp288,6 miliar.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC) menggugat PT Supermal Karawaci dengan nilai mencapai Rp288,6 miliar. Gugatan wanprestasi itu didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 14 Februari 2023.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, pihak penggugat pada perkara No.169/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL itu atas nama Joseph Maximilian Eduard Pauner.

Pihak penggugat meminta PN Jakarta Selatan untuk mengabulkan seluruh gugatan kepada pihak Supermal Karawaci.

Petitum juga berbunyi permintaan untuk menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 7 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Sakti Lo, S.H., Notaris di Jakarta, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 003/POKJA.ASET/PPK-RL/II/2022 tanggal 4 Februari 2022, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 005/POKJA.ASET/PPK-RL/V/2022 tanggal 25 Mei 2022, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 007/POKJA.ASET/PPK-RL/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022, adalah sah dan mengikat secara hukum.

"Menyatakan tergugat telah melakulan wanprestasi kepada penggugat dan menghukum tergugat untuk membayar kewajiban sebesar Rp288.639.834.197 [Rp288 miliar]," demikian bunyi petitum seperti dikutip Bisnis, Selasa (21/1/2023).

Adapun rincian kewajiban yang diminta untuk dibayarkan oleh tergugat terdiri dari utang pokok Rp280 miliar, bunga sebesar Rp4,34 miliar, dan bunga denda Rp200 juta.

Selanjutnya, Supermal Karawaci juga diminta untuk menbayar denda sebesar Rp724 juta, biaya lainnya Rp3,3 miliar, dan tagihan lainnya sebesar Rp67 juta. Beban biaya perkara juga diminta untuk dibebankan kepada tergugat.

"Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum bantahan/verzet, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad)," demikian bunyi petitum.

Bisnis sudah mencoba menghubungi pihak dari Supermal Karawaci dari berbagai saluran untuk meminta tanggapan. Namun, sampai dengan saat berita ini dinaikkan, belum ada tanggapan yang diberikan oleh pihak yang bersangkutan.

Adapun belum lama dari gugatan Artha Graha, perusahaan investasi asal Singapura, Investment Opportunities V Pte. Ltd, kembali melayangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU terhadap PT Supermal Karawaci.

Gugatan dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst itu didaftarkan melalui PN Jakarta Pusat, dan merupakan gugatan ketiga yang dilayangkan kepada PT Supermal Karawaci.

"Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Para Termohon PKPU," demikian bunyi petitum yang dikutip Bisnis, Rabu (8/2/2023).

Selain itu, petitum gugatan yang dilayangkan yakni untuk menyatakan termohon PKPU, Supermal Karawaci dan Dewata Wibawa, berada dalam keadaan PKPU dengan segala akibat hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper