Bisnis.com, JAKARTA -- Satuan Tugas BLBI atau Satgas BLBI menghadapi perlawanan balik dari para pengemplang BLBI. Mereka digugat ke pengadilan. Sebagian gugatan itu dicabut. Namun sebagian lagi dikabulkan oleh majelis hakim tata usaha negara (TUN).
Dalam catatan Bisnis, setidaknya ada 7 gugatan yang tengah atau sudah dihadapi oleh Satgas bentukan Jokowi tersebut. Ketujuh gugatan itu diajukan oleh PT Beruangmas Perkasa, Ulung Bursa, Irjanto Ongko, dua gugatan Trijono Gondokusumo serta gugatan dari PT Bogor Raya Development dan Bogor Raya Estatindo.
PTUN Jakarta tercatat telah mengabulkan sebagian gugatan dari Irjanto Ongko. Irjanto Ongko adalah anak dari konglomerat Kaharudin Ongko. Dia menggugat Satgas BLBI usai asetnya yang berada di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan disita negara. Sedangkan Ulung Bursa telah mencabut gugatannya.
Kendati demikian, Satgas BLBI tetap harus menerima pil pahit usai PTUN Jakarta mengabulkan gugatan konglomerat Trijono Gondokusumo. Pembacaan putusan berlangsung pada 25 Januari 2023 lalu.
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung (MA), Jumat (3/2/2023), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Trijono selaku penggugat Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI.
Majelis hakim PTUN secara meyakinkan menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI berupa Surat No.S-387/KSB/2022 30 Mei 2022, mengenai Tanggapan Atas Proposal Penyelesaian Kewajiban Obligor Trijono Gondokusumo.
Baca Juga
"Mewajibkan Tergugat [Satgas] untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Surat No. S-387/KSB/2022 tertanggal 30 Mei 2022 Hal: Tanggapan Atas Proposal Penyelesaian Kewajiban Obligor Trijono Gondokusumo," demikian dikutip dari amar putusan PTUN Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Adapun putusan bernomor 289/G/2022/PTUN.JKT itu dikeluarkan oleh Hakim Ketua Mohamad Syauqie, Hakim Anggota Dwika Hendra Kurniawan, dan Hakim Anggota Himawan Krisbiyantoro, serta Panitera Pengganti Sri Suhartiningsih.
Kendati demikian, amar putusan juga berisikan perintah kepada Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI untuk menerbitkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang baru sesuai dengan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham Dan Pengakuan Hutang (BBKU) PT Bank Putera Surya Perkasa No. 13 tanggal 6 Oktober 2000 yang dibuat di hadapan Notaris Martin Roestamy.
Putusan juga menghukum satgas selaku tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp380.000.
Besan Setnov
Selain gugatan Trijono, PTUN Jakarta juga membatalkan surat perintah penyitaan Satgas BLBI melalui Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta terhadap PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo.
Putusan tersebut disampaikan terkait gugatan dengan nomor perkara 226/G/2022/PTUN.JKT kepada PT Bogor Raya Development (BRD) dan nomor perkara 227/G/2022/PTUN.JKT terhadap PT Bogor Raya Estatindo (BRE).
Majelis Hakim mempertimbangkan bidang-bidang tanah dan bangunan atas nama BRD maupun BRE bukanlah harta kekayaan milik obligor BLBI atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Keduanya merupakan besan dari mantan Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov.
Melalui fakta tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) tidak melaksanakan kewajibannya untuk memeriksa seluruh dokumen dan informasi sebelum menetapkan surat perintah penyitaan.
Hal itu melanggar kewajiban atas norma yang diatur dalam Undang-undang No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang tertuang dalam Pasal 5, Pasal 7 Ayat (1), Pasal 8 Ayat (2), Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 50 Ayat (1) dan Ayat (2).
Kuasa Hukum BRD dan BRE dari Lubis, Santosa & Maramis Law Firm, Damian Agata Yuvens menegaskan bahwa PTUN Jakarta dengan cermat melihat bahwa BRD dan BRE tidak memiliki hubungan dengan obligor BLBI manapun.
Selain itu, lanjutnya, PTUN Jakarta juga telah menerapkan hukum secara tepat dengan menyatakan bahwa bidang tanah yang bukan milik penanggung hutang BLBI tidak dapat disita untuk kepentingan pembayaran hutang BLBI.
“Kami berharap kedua putusan ini dapat menjadi pelajaran bahwa pengembalian kerugian negara akibat dana BLBI tidak boleh dilakukan secara serampangan apalagi sampai merugikan pihak ketiga yang tidak terkait dengan BLBI,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (31/1/2023).
Kalah di Bandung
Satgas BLBI juga kalah dalam gugatan di Bandung. Pada November 2022 lalu, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang diajukan PT Bogor Raya Development terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor atas pemblokiran lahan.
Pemblokiran lahan ini atas perintah Satuan Tugas hak tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," seperti dikutip dalam amar putusan di lanan resmi MA, Kamis (17/11/2022).
Alhasil, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor harus mencabut pemblokiran 274 bidang tanah milik PT Bogor Raya Development.
"Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut, Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berupa Pencatatan Blokir," seperti dalam amar putusan.
Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa Satgas BLBI bukan merupakan subjek atau pihak yang dapat mengajukan permohonan pencatatan blokir.
"Oleh karenanya tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk dapat mengajukan permohonan pencatatan blokir,” sebagaimana dikutip dari pertimbangan putusan.
Adapun putusan dengan Nomor 64/G/2022/PTUN.BDG ini diputus oleh Oenoen Pratiwi selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota yakni Gugum Surya Gumilar dan Ardoyo Wardhana.