Bisnis.com, JAKARTA - Singapura menjadi satu-satunya negara di kawasan Asia yang masuk daftar 10 besar skor Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI) pada 2022. Negeri Singa mampu menorehkan skor 83/100 sehingga berada di urutan 5.
Dilansir dari laman resmi Biro Investigasi Praktik Korupsi (The Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura, praktik korupsi berhasil ditekan secara konsisten selama bertahun-tahun.
Hal itu tidak mengherankan mengingat CPIB adalah lembaga antikorupsi tertua di dunia yang didirikan pada 1952 oleh pemerintah kolonial Inggris.
Pemerintah Singapura mengklaim determinasi politik, hukuman berat untuk pelanggaran korupsi, dan budaya tanpa toleransi terhadap korupsi adalah tiga faktor terpenting dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Bagi pemerintah Singapura, korupsi adalah pelanggaran yang serius. Koruptor di Singapura akan didenda maksimal 100.000 dolar SGD dan/atau penjara maksimal 5 tahun untuk setiap kasusnya.
Sementara itu, jika korupsi dilakukan dalam kaitannya dengan kontrak atau proyek pemerintah hukumannya adalah denda minimal 100.000 dolar SGD dan/atau penjara maksimal 7 tahun untuk setiap kasusnya.
Baca Juga
Sementara itu, Indonesia yang memiliki 34/100 atau turun 4 poin dari tahun hanya bercokol di peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei oleh Transparency International pada 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun ini perlu menjadi perhatian bersama.
"Iya, itu akan menjadi koreksi dan evaluasi kita bersama," katanya dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (2/2/2023).