Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI akan menagih 3 debitur terkait BLBI dengan total utang Rp126,19 miliar. Panggilan penagihan akan berlangsung pekan depan.
Ketiga debitur itu adalah PT Pelumindo Alam Sakti, PT Elang Dewata Kreasi, dan PT Daya Satria Pusaka akan dipanggil terkait dengan penyelesaian hak tagih negara pada Kamis, (9/2/2023) di Gedung Syafruddin Prawiranegara, Jakarta.
Berdasarkan pengumuman Satgas BLBI di harian Bisnis Indonesia, Jumat (3/2/2023), tiga debitur tersebut memiliki total utang sebesar Rp126,19 miliar.
Perinciannya, PT Pelumindo Alam Sakti memiliki utang Rp32,94 miliar, PT Elang Dewata Kreasi sebanyak Rp38,44 miliar, dan PT Daya Satria Pusaka sebanyak Rp54,81 miliar. Nilai ini sudah mencakup biaya administrasi pengurusan piutang negara 10 persen.
“Dalam hal saudara/i tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Demikian pengumuman ini untuk dipenuhi,” tulis pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.
Pengumuman ini turut memanggil Direktur Utama PT Pelumindo Alam Sakti Sasmita, Direktur Utama PT Daya Satria Pusaka Petrus Belen, dan Suprapto Hadi selaku pengurus PT Elang Dewata Kreasi. Ketiganya diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.
Pengurus PT Pelumindo Alam Sakti diminta hadir ke Gedung Syafruddin Prawiranegara, Jakarta, pukul 09.00 – 11.00 WIB, sementara pengurus PT Elang Dewata Kreasi pukul 08.00 – 10.00 WIB, dan PT Daya Satria Pusaka pukul 10.00 – 12.00 WIB.
Sebelumnya, Satgas BLBI juga telah memanggil 4 entitas terkait tagihan BLBI senilai Rp251,6 miliar dan US$5,19 juta atau setara Rp77,2 miliar. Keempatnya adalah PT Ongko Dinamika, pengurus Bali Jakarta, PT Menara Agung Perkasa, dan PT Bandara Ningrat.