Bisnis.com, JAKARTA – Kabar baik bagi Anda yang ingin mengikuti proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru saja menyampaikan update terbaru dari pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Lantas kapan program seleksi CPNS 2023 akan diadakan?
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan bahwa kalender seleksi telah selesai dirancang. Kemudian seleksi CPNS 2023 dikatakan akan dilaksanakan lebih cepat dibanding dengan seleksi tahun lalu.
Alex menyebut bahwa pelaksanaan akan diselenggarakan di bulan Juni 2023 mendatang untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lebih lanjut Alex menyampaikan bahwa meskipun seleksi PPPK 2022 belum selesai, Alex akan menjamin segala prosesnya dapat dijalankan secara paralel.
"Sudah ada kalender. Target pada April sudah ada mulai penetapan formasi. Jadi target kita lebih awal dari tahun lalu. Tahun lalu kan baru Oktober Q3, sekarang Q2 masuk formasi sudah ditetapkan, dan Q3 baru kita sudah mulai eksekusi," sebut Alex.
"Insyaallah, April kita bungkus jumlah formasi. Clue-nya lebih banyak dari tahun ini. Sebab, tahun ini kan kita target menyelesaikan tenaga kerja honorer (TKH) 2, Non ASN dan lainnya," lanjutnya.
Dilansir dari laman Kemenpan RB, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas juga telah mengkonfirmasi adanya penyelenggaraan seleksi CPNS 2023.
Baca Juga
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ucap Anas.
Melalui rilisnya Anas menyampaikan bahwa arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 yang pertama akan berfokus pada pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan. Fokus ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.
Kemudian arah kebijakan kedua akan menjadi sebuah kesempatan bagi para talenta digital dan data scientist. Arah ketiga akan merekrut CPNS secara sangat selektif. Sementara arah kebijakan keempat adalah mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital. Bagi Anas, saat ini pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang dapat terdampak oleh perkembangan digital.
Tak hanya itu, khusus untuk seleksi CPNS, Menteri Anas mengungkapkan bahwa prioritas pemerintah adalah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Syarat daftar CPNS 2023:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
7. Bukan anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.