Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menggelar layanan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster pada Senin (23/1/2023).
Diketahui, pandemi Virus Corona (Covid-19) masih belum berakhir, sehingga layanan vaksinasi terus digalakkan untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Adapun syarat mendapatkan vaksin booster adalah wajib berusia 18 tahun ke atas. Selain itu, peserta telah menjalani vaksinasi dosis primer minimal 3 bulan sebelum menerima vaksin dosis ketiga atau booster.
Jenis vaksin yang digunakan dalam layanan vaksinasi pada hari ini antara lain Sinovac, AstraZeneca (AZ), dan Pfizer.
Pemberian dosis vaksin booster akan disesuaikan dengan jenis vaksin primer yang sebelumnya telah dipenuhi oleh masyarakat. Untuk penerima vaksin primer Sinovac, akan diberikan booster sebanyak setengah dosis vaksin Pfizer ataupun setengah dosis vaksin AstraZeneca.
Sementara itu, untuk penerima vaksin primer AstraZeneca, maka akan diberikan vaksin booster yang berupa setengah dosis dari vaksin Pfizer.
Baca Juga
Berikut jadwal dan lokasi vaksinasi booster di Jakarta, Senin (23/1/2023):
Sentra vaksi RMHC Sosro di Jaktim jam 09.00-10.00 WIB
Puskesmas Kec. Kembangan, Jakbar , jam 19.00-20.00 WIB