Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mencari alat bukti untuk mendalami keberadaan tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengatakan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan ada atau tidaknya korporasi yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Bertahap (tersangka korporasi), kita lihatlah seperti apa, sepanjang ada alat buktinya,” ujar Kuntadi kepada Bisnis, Kamis (19/1/2023).
Sekadar catatan bahwa dalam kasus BTS Kominfo penyidik antikorupsi Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk. (MORA) atau Moratelindo sebagai tersangka.
Penyidik, kata Kuntadi, juga telah beberapa kali memeriksa staf dari Moratelindo dalam kasus BTS ini.
Namun, pihaknya masih mendalami apakah ada keterkaitan korporasi dari Moratelindo ini di kasus BTS setelah Dirutnya menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga
“(Keterlibatan Moratelindo) belum cukup untuk ditindaklanjuti lebih dalam lagi dan kita masih melakukan pengejaran alat bukti,” ucap Kuntadi.
Sebelumnya, Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya masih terus mempelajari adanya indikasi keterkaitan Moratelindo dalam kasus BTS Kominfo.
Kuntadi mengatakan bahwa jika memang saat didalami ada indikasi keterkaitan Moratelindo dalam kasus BTS Kominfo nantinya akan ditindak oleh pihak Kejagung.
“Nanti kalau memang mengarah kesana (indikasi keterlibatan), ya mau gak mau (dijadikan tersangka korporasi),” ucap Kuntadi kepada Bisnis, Kamis (19/1/2023).