Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keluarga Brigadir J Minta Sambo Dituntut Minimal Penjara Seumur Hidup

Lukas Martin harapkan Ferdy Sambo dituntut minumal hukuman seumur hidup
Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022)./Antara
Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J, Lukas Martin Simanjuntak berharap jaksa menuntut eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Lukas menuturkan bahwa fakta persidangan telah mengungkap tabir keterlibatan Ferdy Sambo dan memenuhi seluruh unsur dakwaan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP.

“Oleh karena itu kami berharap Jaksa tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup,” ujar Martin saat dihubungi, Selasa (17/1/2023).

Dia menekankan bahwa tuntutan yang dibacakan oleh jaksa kepada Sambo akan mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat Indonesia.

Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Eks Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

"Untuk tuntutan, pukul 09.30 WIB sampai selesai," tulis jadwal sidang di SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Dalam perkara ini, eks Kadiv Propam ini didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua atau Brigadir J. Sambo melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas pasal tersebut eks jenderal bintang dua ini terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper