Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Brigadir J Hari Ini

Ferdy Sambo akan menjalani sidang tuntutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta ?obstruction of justice? atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta ?obstruction of justice? atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa Penuntut umum akan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Eks Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

"Untuk tuntutan, pukul 09.30 WIB sampai selesai," tulis jadwal sidang di SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Ferdy Sambo adalah salah satu terdakwa yang diduga berperan sebagai aktor utama dalam kasus tersebut. Ferdy diduga memerintahkan anak buahnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J yang tewas 8 Juli lalu.

Sebelum Ferdy Sambo, jaksa telah membacakan tuntutan tehadap dua terdakwa pembunuhan Brigadir J  lainnya. Kedua terdakwa diketahui adalah anak buah sekaligus tangan kanan mantan jenderal bintang dua tersebut. Mereka adalah Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Ma'ruf dinilai jaksa telah terbukti ikut membantu tindakan pembunuhan tersebut. Jaksa kemudian menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara. Ricky Rizal juga dituntut dengan hukuman yang sama yakni 8 tahun penjara.

Adapun Ferdy Sambo sebelumnya telah didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper