Bisnis.com,JAKARTA - PT Len Industri mangkir dari persidangan dugaan pelanggaran prinsip persiangan usaha yang sehat terkait tender sistem persinyalan jalur kereta api.
Sebagaimana diketahui, perkara ini berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender pengadaan pekerjaan pembangunan sistem persinyalan elektrik jalur ganda kereta api lintas Bogor-Cicurug yang dikelola oleh Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat, Kementerian Perhubungan.
Sidang perdana pada Selasa (10/1/2023) siang mengagendakan pembacaan laporan dugaan pelanggaraan oleh investigator. Namun, terlapor I PT Len Industri (Persero) tidak hadir dalam sidang tersebut tanpa memberikan konfirmasi kepada panitera.
Selain Len, terlapor III PT Christalenta Pratama pun tidak hadir dalam perkara tersebut. Sidang ini pun ditunda, karena sesuai ketentuan, sidang dengan agenda pembacaan laporan dugaan pelanggaran mesti dihadiri oleh semua terlapor.
Selain kedua terlapor itu, terlapor lain yang hadir dalam persidangan tersebut meliputi terlapor II, PT Len Railway Systems, terlapor IV PT Pindad Global Sources and Trading.
Ada juga terlapor V, kelompok kerja pemilihan penyedia barang dan jasa Kementerian Perhubungan, serta David Sudjito selalu pejabat pembuat komitmen.
Baca Juga
Ditemui seusai sidang, Ketua investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara ini, Dewi Sita mengatakan bahwa dirinya belum bisa memberikan penjelasan tentang konstruksi perkara ini sebelum pembacaan laporan dugaan pelanggaran.
“Ini perkara dugaan pelanggaran tender biasa,” ujarnya singkat.
Namun, perkara ini dianggap penting karena menyangkut etika dan prinsip bisnis yang jujur dan bersih serta harus dijunjung demi citra baik dunia bisnis nasional di mata investor.