Bisnis.com, JAKARTA -- DPR akan memberikan sikapnya terkait dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu No.2/2023 tentang Cipta Kerja.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Dasar (UUD), Perppu harus harus mendapat persetujuan DPR. Artinya jika DPR tidak setuju, maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut.
"Mengawali tahun baru ini, sejumlah agenda penting dan strategis telah menanti untuk diselesaikan sesuai sungai konstitusional DPR RI, salah satunya Perppu No.2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker)," kata Puan dalam pidato pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2022-2023, Selasa (10/1/2023).
Puan menuturkan bahwa pemerintah menilai bahwa Perppu tersebut sebagai pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang mengamanatkan agar dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-undang tentang Cipta Kerja
Namun demikian, DPR sesuai dengan fungsi akan konstitusionalnya akan menilai pemenuhan parameter pernita Perppu sesuai dengan kegentingan memaksa atau tidak. "[Terutama] menilai substansi yang
memberikan landasan hukum bagi pemerintah terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan cipta kerja."
Alasan Pemerintah
Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.20/2022 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga
Perppu ini diterbitkan setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya pada Desember 2021 silam menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional.
Kendati demikian, keputusan pemerintah yang memilih menerbitkan Perppu patut disorot. Penerbitan Perppu dinilai sebagai langkah pragmatis. Sebab dibandingkan membahasnya secara detail, pemerintah lebih memilih jalan pintas supaya segera menerapkan substansi UU Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berdalih alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut lantaran adanya kebutuhan yang mendesak.
"Aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perppu Nomor 2 tahun 2022 tertanggal 30 Desember ini adalah karena alasan mendesak atau kebutuhan mendesak,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (30/12/2022).
Mahfud juga mengklaim bahwa Perppu Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK. Dia mengatakan penerbitan Perppu dilakukan karena prosedur pembahasan secara formal bakal memakan waktu.