Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memperpanjang masa penahanan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J Ferdy Sambo Cs selama 30 hari.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa perpanjangan masa tahanan itu berlaku mulai tanggal 8 Februari sampai dengan 6 Februari 2023.
“Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun,” ujar Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Djuyamto memaparkan bahwa pihaknya bisa kembali mengajukan perpanjangan penahanan selama 30 hari jika pada tanggal 6 Februari pemeriksaan belum juga selesai. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHAP.
“Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai maka akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari lagi,” ucapnya.
Adapun, Djuyamto sebelumnya menjelaskan bahwa PN Jaksel telah mengkaji opsi untuk memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo. Masa penahanan Sambo akan berakhir pada 9 Januari 2023. Padahal, saat ini persidangan masih dalam tahap pemeriksaan.
Baca Juga
“Majelis Hakim melalui Ketua PN akan meminta perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi," jelasnya.