Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Hari Ini, Saksi Meringankan Dihadirkan

Pihak Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal hadirkan saksi yang meringankan pada sidang hari ini.
Sidang Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hari Ini, Saksi Meringankan Dihadirkan. Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Josua, Kuat Ma’ruf menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarat Selatan, Rabu (26/10/2022). JIBI/Bisnis-Lukman Nur Hakim
Sidang Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hari Ini, Saksi Meringankan Dihadirkan. Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Josua, Kuat Ma’ruf menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarat Selatan, Rabu (26/10/2022). JIBI/Bisnis-Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal pada hari ini, Senin (2/1/2023).

Pada sidang hari ini, keduanya akan menghadirkan saksi a de charge (saksi yang meringankan) seperti yang sudah dilakukan oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan mengatakan bahwa pihaknya berencana mendatangkan ahli pidana dari Yogyakarta, yaitu DR. Muhammad Arif Setiawan dari Universitas Islam Indonesia (UII).

"[Saksi ahli] Muhammad Arif Setiawan darI UII Jogja," kata Irwan saat dikonfirmasi, Senin (2/1/2023).

Di sisi lain, Ricky Rizal akan menghadirkan terlebih dahulu saksi dari sisi psikologi forensik dari Universitas Indonesia (UI).

Kuasa hukum Ricky, Erman Umar mengatakan bahwa saksi ahli itu bernama Nathanael E. J. Sumampouw yang akan memberikan keterangan untuk pembelaan atas saksi dan ahli yang telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ahli kita hari ini Psikolog Nathael dari Fakultas Psikologi UI,” ujar Erman.

Sekadar informasi, Sambo, Putri Kuat, Ricky dan Eliezer didakwa pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua. Mereka didakwa bersama-sama serta ikut mengetahui pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Atas perbuatannya, Sambo dan yang lainnya didakwa Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper