Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkes: Tak Ada Tambahan Aturan Baru Usai PPKM Dicabut

Menkes mengungkapkan berdasarkan sero survei pada Agustus 2022, 98,5 persen masyarakat Indonesia dipastikan telah memiliki antibodi tubuh terhadap Covid-19.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan resmi terkait pencabutan kebijakan PPKM di Istana Negara, Jumat (30/12/2022). Youtube Biro Setpres RI.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan resmi terkait pencabutan kebijakan PPKM di Istana Negara, Jumat (30/12/2022). Youtube Biro Setpres RI.
Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa pemerintah tidak berencana untuk memperbarui aturan terkait pembatasan aktivitas masyarakat usai Presiden Jokowi mencabut kebijakan PPKM pada Jumat (30/12/2022). 
 
Menurut Menkes, PPKM merupakan program yang ditetapkan oleh pemerintah saat Indonesia mengalami lonjakan kasus Covid-19. Sedangkan saat ini, sambungnya, kebijakan tersebut sudah tidak lagi dibutuhkan.  
 
Hal tersebut tercermin dari tingginya persentase masyarakat yang telah dinyatakan memiliki antibodi terhadap Covid-19 serta fasilitas kesehatan yang lebih memadai dalam menangani pasien Covid-19. Berdasarkan sero survei pada Agustus 2022, 98,5 persen masyarakat Indonesia dipastikan telah memiliki antibodi tubuh terhadap Covid-19. 
 
"Jadi memang tidak ada rencana untuk mengganti aturannya [PPKM], justru kita kurangi aturannya. PPKM hanya aturan pergerakan, aturan untuk membatasi kegiatan masyarakat saja," tutur Budi dalam konferensi pers daring, Senin (2/1/2023). 
 
Lebih lanjut, Budi meminta  masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses transisi pandemi menuju endemi yang saat ini tengah diupayakan oleh pemerintah Indonesia. 
 
Selain itu, masyarakat diharapkan dapat memiliki kesadaran yang tinggi untuk tetap menaati seluruh protokol kesehatan yang ada, bahkan usai PPKM dicabut. 
 
"Intervensi kesehatan yang paling baik itu dari diri sendiri menggunakan modal sosial mereka untuk membangun. Jadi sifatnya lebih inklusif dan bukan dikendalikan oleh pemerintah," ujarnya. 
 
Sebelumnya, pemerintah secara resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak Jumat (30/12/2022). 
 
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi Covid-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat (95,8 persen), kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik yakni tersedianya intervensi medis sebagai pengganti intervensi nonmedis, dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper