Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kapolri Listyo Sigit Jelaskan Tragedi Kanjuruhan Tak Penuhi Unsur Pasal Pembunuhan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa tragedi Kanjuruhan tidak dapat memenuhi unsur pasal pembunuhan.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 01 Januari 2023  |  04:20 WIB
Kapolri Listyo Sigit Jelaskan Tragedi Kanjuruhan Tak Penuhi Unsur Pasal Pembunuhan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membawa Timsus kasus pembunuhan Brgadir J ke Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung hari ini, Rabu (24/8/2022). JIBI - Bisnis/Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa tragedi Kanjuruhan tidak dapat memenuhi unsur pasal pembunuhan.

Sigit mengatakan pihaknya banyak menerima laporan agar polisi mengenakan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan biasa dan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dalam kasus Kanjuruhan.

Namun, Listyo mengatakan dalam gelar perkara, kasus Kanjuruhan tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan menghadirkan ahli-ahli pidana, namun demikian terhadap penambahan Pasal 340 atau pun 338 itu berdasarkan keterangan para ahli tidak bisa dipenuhi," kata Listyo dalam acara rilis akhir tahun 2022, Sabtu (31/12/2022).

Terkait Kanjuruhan Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima tersangka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan satu tersangka saat ini masih dalam proses pemenuhan berkas perkara. Lima tersangka tragedi Kanjuruhan, yang berkasnya dinyatakan lengkap itu adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Dalam tragedi Kanjuruhan ini juga, sebanyak 20 personel kepolisian telah diproses dengan dugaan pelanggaran kode etik.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan, Tragedi Kanjuruhan bukan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat karena merujuk hasil investigasi Komnas HAM.

Mahfud MD mengatakan, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sekarang, yang berhak menentukan suatu kejadian sebagai pelanggaran HAM berat hanya Komnas HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Tragedi Kanjuruhan Listyo Sigit Prabowo mahfud md hak asasi manusia
Editor : Ibad Durrohman

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top