Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mencabut gugatan melawan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Penasihat Hukum Ferdy Sambo Arman Hanis mengatakan gugatan ini dicabut setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.
"Maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman dalam keterangan tertulis, Jumat (30/12/2022).
Dia mengaku Sambo dan keluarganya menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin.
"Pencabutan Gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," kata Arman.
Arman menyampaikan Sambo sangat menyesali perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga
"Yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya. Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," kata Arman.
Arman juga menegaskan bahwa gugatan di PTUN yang pihaknya ajukan adalah upaya konstitusional yang disediakan oleh Negara.
"Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut Gugatan ini," katanya.
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan dengan nomor perkara 476/G/2022 PTUN.JKT ini diajukan pada Kamis (29/12/2022). Dalam gugatan tersebut Jokowi merupakan tergugat I dan Listyo sebagai tergugat II.