Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengaduan terkait dugaan penyelewengan dana bantuan korban bencana yang dilakukan oleh Bupati Cianjur Herman Suherman.
Menurut laporan Antara News, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Bupati Cianjur dilaporkan ke KPK. Namun, ia tak bisa merinci soal pelapor dan materi laporannya.
“Setelah kami cek benar ada pengaduan dimaksud. Pelapor maupun materinya tentu tidak bisa kami sampaikan ke publik,” katanya seperti dikutip dari Antara News, Rabu (28/12/2022).
Sedangkan, Acsenahumanis Respon Foundation menyebutkan adanya penyelewengan dana bantuan korban bencana yang dilakukan oleh Bupati Cianjur.
Adpun bantuan tersebut diberikan oleh Emirates Red Crescent berupa 2.000 lembar selimut, 25 ton beras, 1.000 paket kebersihan, 500 lampu bertenaga solar, dan battery charger yang digunakan untuk tenda.
Acsenahumanis Respon Foundation menuduh Bupati Cianjur telah memotong SOP (prosedur operasi standar) yang telah dibuat BNPB, dan me-repacking bantuan menjadi berbeda.
“Yang tadinya sumbangan dari lembaga internasional diubah kemasan partai dan dijual ke pasar. Artinya, Bupati menggunakan wewenangnya untuk memangkas distribusi bantuan serta mengemas bantuan tersebut dengan bentuk lain dan menjual ke pasar,” jelas Acsenahumanis Respon Foundation dilansir dari Antara News.
Sebagai informasi, gempa bumi mengguncang Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat dengan magnitudo (M) 5,6 pada Senin (21/11) mengakibatkan ratusan korban jiwa.