Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tolak Rekomendasi, Kepala BPOM Tuding BPKN Tak Punya Legalitas

Kepala BPOM Penny K. Lukito menyebutkan bahwa pihaknya masih mempertanyakan legalitas Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan BPKN terkait Gagal Ginjal Akut.  
Kepala BPOM Penny Lukito saat konferensi pers terkait penggunaan ivermectin/BPOM
Kepala BPOM Penny Lukito saat konferensi pers terkait penggunaan ivermectin/BPOM
Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyebutkan bahwa pihaknya masih mempertanyakan legalitas Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait Kasus Gagal Ginjal Akut.  
 
Penny menilai bahwa pemeriksaan yang dijalankan oleh BPKN belum didasarkan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang sesuai. Selain itu, sambungnya, BPKN juga tidak membuat rekomendasi yang didasarkan atas pemeriksaan yang sebelumnya telah dilakukan.  
 
"TPF BPKN juga masih bisa kami pertanyakan legalitasnya. Apakah memang itu menjadi tugas dan fungsi BPKN untuk melakukan pemeriksaan? yang biasa melakukan proses pemeriksaan yang jelas itu adalah BPK atau Ombudsman," ujar Penny dalam konferensi pers, Senin (26/12/2022). 
 
Menurut Penny, tahapan pemeriksaan seharusnya dilakukan secara transparan. Terdapat proses tanya jawab yang dilakukan oleh pihak pemeriksa dengan terperiksa.
Selanjutnya, barulah pihak pemeriksa dapat memutuskan suatu kesimpulan dan memberikan rekomendasi kepada pihak terperiksa.  
 
"Ada proses pemeriksaan, kita menjawab. Lalu ada hasil pemeriksaan yang diminta direspon oleh kita sebelum memutuskan kesimpulan. Itu namanya pemeriksaan yang berimbang dan fair," ucap Penny. 
 
Adapun, Penny menekankan pihaknya juga telah melakukan proses pengidentifikasian masalah dengan sebaik-baiknya dan melakukan koneksi secara lintas sektor. Hal tersebut yang pada akhirnya semakin memperbesar tanda tanya BPOM terkait kewenangan BPKN untuk melakukan pemeriksaan terhadap mereka. 
 
Sebelumnya, TPF dari BPKN mengungkapkan 8 temuan terkait penanganan kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia. Salah satu temuan yang disampaikan oleh TPF BPKN ialah terkait kelalaian otoritas sektor kefarmasian dalam pengawasan bahan baku dan peredaran obat. 
 
Lebih lanjut, berikut merupakan 8 temuan BPKN dalam kasus gagal ginjal akut:
 
1. Tidak ada harmonisasi komunikasi dan koordinasi antara instansi sektor kesehatan 
 
2. Ada kelalaian instansi otoritas sektor kefarmasian dalam pengawasan bahan baku obat dan peredaran produk jadi obat 
 
3. Penindakan oleh penegak hukum yang dilakukan kepada industri farmasi tidak transparan
 
4. Tidak ada protokoler khusus penanganan krisis kasus gagal ginjal akut 
 
5. Belum ada kompensasi kepada keluarga korban gagal ginjal akut dari pihak pemerintah 
 
6. Belum ada ganti rugi kepada korban gagal ginjal akut 
 
7. Bahan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol(DEG) merupakan bahan dengan kategori bahaya bagi kesehatan dan memerlukan pengaturan khusus 
 
8. Belum dilibatkan instansi lembaga perlindungan konsumen dalam permasalahkan sektor kesehatan dan kefarmasian 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper