Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Urutan Pangkat TNI AD dari Pangkat Terendah hingga Pangkat TNI Tertinggi

Berikut urutan pangkat Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) mulai dari pangkat terendah Prajurit Dua (Prada) hingga Jenderal TNI AD.
Ilustrasi TNI AD./Antara-Ampelsa
Ilustrasi TNI AD./Antara-Ampelsa

Bisnis.com, JAKARTA - Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) dibedakan berdasarkan pangkat yang disandangnya. Biasanya pangkat juga berkaitan dengan jabatan yang diemban.

Kepangkatan dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Termasuk urutan pangkat TNI AD juga tertuang dalam Pasal 1 PP No. 39 Tahun 2010, aturan tersebut menyebutkan bahwa pangkat TNI merupakan keabsahan wewenang dan tangggung jawab dalam hierarki keprajuritan dan berdasar kualifikasi yang telah dimiliki seorang prajurit TNI.

Sementara dalam urutan kepangkatan TNI AD dikelompokan berdasarkan golongang yakni; Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama, Bintara Tinggi, Bintara, Tamtama Kepala dan Tamtama.

Urutan Pangkat TNI AD

1. Perwira Tinggi TNI AD

Jenderal TNI AD

Letnan Jenderal TNI (LETJEN TNI)

Mayor Jenderal TNI (MAYJEN TNI)

Brigadir Jenderal TNI (BRIGJEN TNI)

2. Perwira Menengah TNI AD

Kolonel (KOL)

Letnan Kolonel (LETKOL)

Mayor (MAY)

3. Perwira Pertama TNI AD

Kapten (KAPT)

Letnan Satu (LETTU)

Letnan Dua (LETDA).

4. Bintara Tinggi TNI AD

Pembantu Letnan Satu (PELTU)

Pembantu Letnan Dua (PELDA)

5. Bintara TNI AD

Sersan Mayor (SERMA)

Sersan Kepala (SERKA)

Sersan Satu (SERTU)

Sersan Dua (SERDA)

6. Tamtama Kepala TNI AD

Kopral Kepala (KOPKA)

Kopral Satu (KOPTU)

Kopral Dua (KOPDA)

7. Tamtama TNI AD

Prajurit Kepala (PRAKA)

Prajurit Satu (PRATU)

Prajurit Dua (PRADA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rendi Mahendra
Editor : Rendi Mahendra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper