Bisnis.com, JAKARTA - Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) dibedakan berdasarkan pangkat yang disandangnya. Biasanya pangkat juga berkaitan dengan jabatan yang diemban.
Kepangkatan dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Termasuk urutan pangkat TNI AD juga tertuang dalam Pasal 1 PP No. 39 Tahun 2010, aturan tersebut menyebutkan bahwa pangkat TNI merupakan keabsahan wewenang dan tangggung jawab dalam hierarki keprajuritan dan berdasar kualifikasi yang telah dimiliki seorang prajurit TNI.
Sementara dalam urutan kepangkatan TNI AD dikelompokan berdasarkan golongang yakni; Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama, Bintara Tinggi, Bintara, Tamtama Kepala dan Tamtama.
Urutan Pangkat TNI AD
1. Perwira Tinggi TNI AD
Jenderal TNI AD
Letnan Jenderal TNI (LETJEN TNI)
Mayor Jenderal TNI (MAYJEN TNI)
Brigadir Jenderal TNI (BRIGJEN TNI)
2. Perwira Menengah TNI AD
Kolonel (KOL)
Letnan Kolonel (LETKOL)
Mayor (MAY)
3. Perwira Pertama TNI AD
Kapten (KAPT)
Letnan Satu (LETTU)
Letnan Dua (LETDA).
4. Bintara Tinggi TNI AD
Pembantu Letnan Satu (PELTU)
Pembantu Letnan Dua (PELDA)
5. Bintara TNI AD
Sersan Mayor (SERMA)
Sersan Kepala (SERKA)
Sersan Satu (SERTU)
Sersan Dua (SERDA)
6. Tamtama Kepala TNI AD
Kopral Kepala (KOPKA)
Kopral Satu (KOPTU)
Kopral Dua (KOPDA)
7. Tamtama TNI AD
Prajurit Kepala (PRAKA)
Prajurit Satu (PRATU)
Prajurit Dua (PRADA)