Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Edaran Kemenkes, Ini Syarat Perjalanan Terbaru Libur Natal dan Tahun Baru

Kemenkes merilis Surat Edaran (SE) baru terkait Covid-19 selama masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
Calon penumpang kereta api berjalan menuju peron keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (21/12/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Calon penumpang kereta api berjalan menuju peron keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (21/12/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis Surat Edaran (SE) baru terkait Covid-19 selama masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Dalam SE bernomor HK.02.02/II/3984/2022 tersebut ada syarat perjalanan hingga pemeriksaan kesehatan pada pengemudi.

Adapun pelaku perjalanan dalam negeri untuk kategoris usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi diwajibkan memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu.

“Atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap [Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1] selama melakukan perjalanan,” tulis SE tersebut dikutip Selasa, (20/12/2022).

Sementara itu, untuk orang tua yang pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Kemenkes juga meminta pengemudi Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal bus dan pool keberangkatanmelakukan pemeriksaan kesehatan untuk deteksi dini faktor risiko kecelakaan. Nantinya Tim kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan membantu pemeriksaan tersebut.

Kemenkes juga meminta masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan. Tidak hanya itu, mereka juga meminta Dinas Kesehatan untuk melakukan pemantauan, termasuk protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan pelaku perjalanan luar negeri, serta meningkatkan peran promosi kesehatan di wilayah masing-masing.

Meliputi pelaksanaan kegiatan komunikasi informasi dan edukasi serta pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sehari-hari termasuk pada waktu Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, dan kegiatan promosi Kesehatan lain.

Berikut ini aturan terbaru soal Covid-19 selama Nataru:

1. Membentuk Tim Penyelenggaraan Kesehatan dalam menghadapi arus Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 sebagai wadah meningkatkan jejaring kerja yang terdiri atas unsur instansi dan/atau pemangku kepentingan terkait di Kabupaten/Kota, dan unsur tenaga Kesehatan sebagai pemberi pelayanan Kesehatan, pelayanan kegawatdaruratan, dan evakuasi medik selama masa libur Natal dan Tahun Baru

2. Menyelenggarakan Pos Kesehatan yang letaknya berdekatan dengan Pos yang disediakan oleh pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, termasuk pada lokasi padat wisata dan rawan kecelakaan.

3. Menyiagakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan khususnya Puskesmas dan rumah sakit pada jalur utama yang dilalui masyarakat, Pos Kesehatan, Public Safety Center (PSC) 119 untuk mengantisipasi adanya kasus gawat darurat, kasus kecelakaan, dan kasus penyakit lain serta menyiagakan rumah sakit rujukan Covid-19 sebagai antisipasi adanya peningkatan kasus COVID-19 akibat mobilisasi masyarakat pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.


4. Menyiapkan Posko vaksinasi Covid-19 yang dapat diakses dengan mudah oleh pelaku perjalanan terutama di terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, rumah ibadah dan Pos Kesehatan di tempat wisata, serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

5. Berkoordinasi dengan lintas sektor untuk melakukan testing, tracing dan treatment kepada pelaku perjalanan termasuk menyediakan tempat isolasi pada penemuan kasus postif Covid-19.

6. Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.


7. Melakukan pemeriksaan kesehatan untuk deteksi dini faktor risiko kecelakaan pada pengemudi Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal bus dan pool keberangkatan yang dilakukan oleh Tim kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

8. Menerapkan dan malaksanakan pemantauan terhadap protokol kesehatan termasuk protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan pelaku perjalanan luar negeri, serta meningkatkan peran promosi kesehatan di wilayah masing-masing meliputi pelaksanaan kegiatan komunikasi informasi dan edukasi serta pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sehari-hari termasuk pada waktu Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, dan kegiatan promosi Kesehatan lain.

9. Menyiapkan mitigasi Kejadian Luar Biasa (KLB), mitigasi bencana yang mungkin terjadi pada masa Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023

10. Menginput data fasyankes yang disiapsiagakan serta laporan penyelenggaraan kesehatan pada perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023 melalui https://link.kemkes.go.id/kesiapsiagaanfasyankesnatal2022tahunbaru2023 .


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper