Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Kritik Subsidi Kendaraan Listrik Lebih Besar dari Perlindungan Sosial

DPR menilai rencana subsidi yang besar untuk mobil dan motor listrik tidak sebanding dengan alokasi pendanaan program perlindungan sosial bagi orang miskin
Konvoi kendaraan listrik yang dilakukan PLN untuk menyosialisasikan penggunaan kendaraan listrik./Istimewa
Konvoi kendaraan listrik yang dilakukan PLN untuk menyosialisasikan penggunaan kendaraan listrik./Istimewa
Bisnis.com, JAKARTA -DPR memberikan tujuh pertimbangan kepada pemerintah sebelum menggelar program percepatan peralihan kebijakan transportasi berbasis listrik di Indonesia.
Ketua Badan Anggaran DPR, MH Said Abdullah menjelaskan pertimbangan yang pertama adalah menyiapkan teknologi dan bahan baru sekaligus investasi dan infrastruktur pendukungnya seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang ultra fast charging dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
"Kedua, aspek seperti Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) juga diatur secara bertahap sehingga besarannya diharapkan dapat meningkat dari target waktu yang ditentukan yaitu minimum 80 persen untuk roda empat. Kita juga berharap target ini bisa konsisten dipenuhi," tuturnya, Senin (19/12/2022) 
Pertimbangan ketiga, kata Said, adalah pemerintah harus mendorong pelaku industri dalam negeri agar tercipta ekosistem, meskipun ada teknologi penting masih dikuasai oleh pelaku industri luar negeri.
Menurut Said, Pemerintah harus memberikan dukungan berupa penanaman modal terhadap pelaku industri dalam negeri.
Dia mengusulkan jika skemanya memakai investasi asing, maka perlu melibatkan rantai pasok produksi oleh mitra mitra nasional lebih banyak, baik BUMN maupun swasta domestik.
 
"Keempat yaitu dukungan insentif perpajakan ini harus menjadi angin segar bagi industri KBLBB, dan patut kita apresiasi," katanya.
 
Selanjutnya, kata Said, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan berbasis motor listrik (KBLBB) sebagai kendaraan operasional atau dinas pemerintah pusat dan daerah harus mendorong permintaan terhadap KBLBB, dan angin segar bagi industri kendaraan listrik.
 
"Lalu yang keenam, pemberian subsidi Rp80 juta ini jika mau direalisasikan dalam bentuk uang tunai untuk pembelian mobil dan motor listrik, dan jika direalisasikan pada tahun depan (2023), maka kami tegaskan tidak ada alokasi APBN 2023 untuk dukungan kebijakan tersebut," ujarnya.
 
Pertimbangan terakhir yaitu rencana subsidi yang sedemikian besar untuk mobil dan motor listrik sangat tidak sebanding dengan alokasi program perlindungan sosial yang diterima oleh setiap rumah tangga miskin.
 
"Mandat utama konstitusi dan bernegara kita yaitu mengentaskan rakyat dari kemiskinan. Hal inilah yang harus jadi kacamata utama kita di dalam merumuskan kebijakan prioritas," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper