Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kemenhub Angkat Bicara soal Gugatan Rp92,6 Miliar kepada Menhub Budi Karya

Kemenhub buka suara atas gugatan ganti rugi sejumlah Rp92,6 miliar terhadap Menhub Budi Karya Sumadi.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 16 Desember 2022  |  19:33 WIB
Kemenhub Angkat Bicara soal Gugatan Rp92,6 Miliar kepada Menhub Budi Karya
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. - Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara atas gugatan ganti rugi sejumlah Rp92,6 miliar terhadap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengaku pihaknya baru menerima surat pemberitahuan atas gugatan tersebut.

Menurut dia, surat pemberitahuan tersebut belum memuat isi gugatan.

"Kami baru menerima surat pemberitahuan tentang adanya gugatan tersebut dari PTUN kemarin yang belum memuat isi gugatan," kata Adita kepada Bisnis, Jumat (16/12/2022).

Dia menjelaskan, bahwa pihaknya masih menunggu surat berikutnya yang memuat isi gugatan. Setelah itu, baru pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya.

"Saat ini kami masih menunggu surat berikutnya dari PTUN yang akan memuat isi gugatan. Segera setelah itu kami akan menentukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi digugat untuk membayar ganti kerugian senilai Rp92.629.249.084 (Rp92,6 miliar). 

Gugatan itu diajukan oleh pihak bernama Khoiri Soetomo dan Aminuddin Rifai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Gugatan dengan nomor perkara 434/G/2022/PTUN.JKT itu terdaftar pada 12 Desember 2022.

Dalam petitum gugatannya, para penggugat meminta agar hakim mewajibkan Menhub mencabut KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikannya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya.

"Mewajibkan kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 92.629.249.084," seperti dikutip dalam petitum gugatan di laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Menhub, juga digugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp942,1 juta per hari selama proses gugatan sampai keputusan berkekuatan hukum tetao.

"Mewajibkan kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetapa (inkracht) dengan perhitungan kerugian sebesar Rp942.194.524 per hari," seperti dikutip dalam petitum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

menhub Kemenhub PTUN Budi Karya Sumadi
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top