Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Angkat Suara Perihal Sidang Etik Bharada E

Polri buka suara mengenai sidang etik terhadap Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E) berjalan memasuki ruang persidangan untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E) berjalan memasuki ruang persidangan untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Polri buka suara mengenai sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan sidang etik terhadap Bharada E. Namun, Polri masih menunggu persidangan Bharada E pada kasus Brigadir J rampung.

“Biar fokus dulu ke persidangan yang saat ini sedang berjalan,” ujar Dedi di Ballroom Hotel Sultan, Rabu (14/12/2022) malam.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus Brigadir J pekan lalu, Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri, menyinggung sidang etik Bharada E yang sampai saat ini belum dilaksanakan.

Sambo mengatakan, bahwa proses sidang etik terhadap mantan ajudannya tersebut sudah sepatutnya berjalan seperti yang lain.

Bahkan, Bharada E juga harus diberhentikan dengan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena menembak Brigadir J

“Bharada E harusnya dipecat. Karena dia yang menembak,” tutur Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Sekadar informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Bharada E melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pembunuhan itu dilakukan oleh Bharada E bersama-sama dengan Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'aruf, dan Bripka Ricky Rizal.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," seperti dalam dakwaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper