Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Kaget Deddy Corbuzier Diberi Pangkat Letkol Tituler: Kok Tak Ada Komunikasi?

Meutya Hafid mengaku kaget dengan pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD kepada YouTuber Deddy Corbuzier.
DPR Kaget Deddy Corbuzier Diberi Pangkat Letkol Tituler: Kok Tak Ada Komunikasi?. Pemerintah melalui Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto resmi memberi pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD kepada Youtuber Deddy Corbuzier./Instagram @mastercorbuzier
DPR Kaget Deddy Corbuzier Diberi Pangkat Letkol Tituler: Kok Tak Ada Komunikasi?. Pemerintah melalui Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto resmi memberi pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD kepada Youtuber Deddy Corbuzier./Instagram @mastercorbuzier

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengaku kaget dengan pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD kepada YouTuber Deddy Corbuzier.

Meutya mengatakan pihak TNI belum memberitahukan Komisi I DPR terkait informasi tersebut. Padahal, TNI merupakan mitra Komisi I.

“Saya juga kaget, jujur kaget, karena belum di komunikasikan ke Komisi I,” ujar Meutya kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Dia sendiri mengatakan tidak ada yang salah dengan pemberian pangkat tersebut ke Deddy Corbuzier. Meskipun begitu, Meutya meminta agar TNI menjelaskan maksud pemberian pangkat itu, apalagi Deddy Corbuzier belum pernah mengabdi sebagai anggota TNI sebelumnya.

“Memang tidak ada masalah, silakan saja. Tapi kepada publik perlu dijelaskan, supaya kontroversinya tidak panjang seperti sekarang,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.

Meutya menilai masih banyak masyarakat yang awam tentang pemberian pangkat tituler seperti yang diterima Deddy Corbuzier. Oleh sebab itu, perlu penjelasan lebih lanjut mengenai tujuan dan tugas orang yang menerima pangkat tersebut.

“Harus dikomunikasikan ke publik apa tugasnya sebagai perantara komunikasi ke publik. Kita juga belum tahu,” ucapnya.

Dia pun menyarankan agar bukan hanya dari kalangan selebritas saja yang diberi pangkat serupa melainkan dari golongan profesi lainnya.

Sebelumnya, Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan tak ada yang perlu dipermasalahkan dalam pemberian gelar pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD kepada YouTuber Deddy Corbuzier.

Pria yang baru saja disahkan menjadi panglima TNI baru tersebut menjelaskan pangkat tituler dapat diberikan kepada individu non-militer yang dinilai dapat memberikan kemajuan kepada TNI.

“Waktu saya taruna itu ada yang ngajar saya mayor, itu tituler, karena dia memiliki kemampuan tadi yang tidak dimiliki oleh angkatan laut waktu itu,” jelas Yudo kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Selasa (13/12/2022).

Arti Pangkat Tituler TNI AD

Melansir Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tituer mengandung arti  sebagai pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa harus menjalankan tugas sesuai pangkat yang diterima. Lebih sederhananya, jika seorang mendapat pangkat mayor, maka ia tak harus menjalankan tugas sebagai mayor dalam kepangkatan militer.

Adapun Letnan Kolonel (Letkol) adalah pangkat dalam perwira menengah dalam kemiliteran di Indonesia. Dikutip dari bphn.go.id., pangkat tersebut juga dijelaskan lebih lengkap dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Di dalam pasal 5 ayat (2) huruf disebutkan mengenai pangkat tituler menyatakan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Namun setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, pangkat yang bersifat tituler tersebut pun dicabut. Hak yang diterima warga negara yangmendapat pangkat tituler perlakuan administrasi terbatas berupa diberikan rawatan kedinasan secara terbatas berupa penghasilan prajurit, rawatan prajurit, dan rawatan keluarga prajurit.

Tak hanya itu, warga yang menerima pangkat tersebut juga berhak mendapatkan tunjangan sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya dan tidak termasuk tunjangan keluarga. Adapun warga negara yang menerima pangkat tituler mendapat perlakukan hukum militer dan berada kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku juga bagi prajurit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper