Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Bantah Hotman Paris Soal Modus di Balik Pasal Hukuman Mati KUHP

Taufik menilai pasal tentang hukuman mati dalam KUHP yang baru tak akan menjadi ‘lahan basah’ untuk Kepala Lapas (Kalapas).
Guru Besar Fakultas Hukum Univ. Parahyangan Asep Warlan Yusuf (kanan) memberikan paparan disaksikan Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat (kiri) dan Anggota MPR Taufik Basari dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/9/2021). Diskusi itu membahas Urgensi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam pembangunan nasional./Antararnrn
Guru Besar Fakultas Hukum Univ. Parahyangan Asep Warlan Yusuf (kanan) memberikan paparan disaksikan Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat (kiri) dan Anggota MPR Taufik Basari dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/9/2021). Diskusi itu membahas Urgensi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam pembangunan nasional./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Taufik Basari alias Tobas menilai pasal tentang hukuman mati dalam KUHP yang baru tak akan menjadi ‘lahan basah’ untuk Kepala Lapas (Kalapas)

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea khawatir pasal 100 KUHP baru yang mengatur masa percobaan hukuman penjara 10 tahun bagi para terpidana hukuman mati dapat jadi permainan bisnis para Kalapas.

Dengan aturan tersebut, menurut Hotman, para Kalapas dapat menganulir hukuman mati para terpidana dengan surat rekomendasi. Surat rekomendasi tersebut yang berpotensi dapat jadi lahan bisnis.

Meski begitu, Tobas menegaskan masyarakat tak perlu khawatir sebab masa percobaan yang diatur dalam pasal 100 berbeda dengan rekomendasi kelakuan baik.

Masa percobaan, lanjutnya, tak tergantung rekomendasi Kapalas melainkan kelakuan terpidana itu sendiri—melakukan tindak pidana lagi atau tidak selama masa percobaan 10 tahun penjara.

“Jadi sepanjang tidak melakukan tindak pidana lagi, seluruh terpidana mati akan diubah hukumannya menjadi seumur hidup atau 20 tahun. Ini berbeda dengan kelakuan baik,” jelas Tobas saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Sedangkan untuk kelakuan baik, lanjutnya, Kapalas memang menilai apakah terpidana ini layak diberikan keringanan atau tidak—lewat surat rekomendasi seperti yang disebut Hotman.

“Kelakuan baik memang ada poinnya, nilainya. Seseorang dianggap berkelakuan baik kemudian apakah dia mendapatkan haknya untuk remisi, untuk cuti bersyarat, untuk asimilasi, nah itu memang berkelakuan baik,” ungkapnya.

Meski begitu, bukan kelakuan baik yang diatur dalam pasal 100 tersebut. Tobas pun menilai kekhawatiran Hotman salah alamat.

“Jadi tidak ada kaitannya dengan Kalapas dan sebagainya, untuk mengukur yang bersangkutan berbuat baik atau tidak,” jelas Tobas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper