Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Taufik Basari alias Tobas menilai pasal tentang hukuman mati dalam KUHP yang baru tak akan menjadi ‘lahan basah’ untuk Kepala Lapas (Kalapas)
Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea khawatir pasal 100 KUHP baru yang mengatur masa percobaan hukuman penjara 10 tahun bagi para terpidana hukuman mati dapat jadi permainan bisnis para Kalapas.
Dengan aturan tersebut, menurut Hotman, para Kalapas dapat menganulir hukuman mati para terpidana dengan surat rekomendasi. Surat rekomendasi tersebut yang berpotensi dapat jadi lahan bisnis.
Meski begitu, Tobas menegaskan masyarakat tak perlu khawatir sebab masa percobaan yang diatur dalam pasal 100 berbeda dengan rekomendasi kelakuan baik.
Masa percobaan, lanjutnya, tak tergantung rekomendasi Kapalas melainkan kelakuan terpidana itu sendiri—melakukan tindak pidana lagi atau tidak selama masa percobaan 10 tahun penjara.
“Jadi sepanjang tidak melakukan tindak pidana lagi, seluruh terpidana mati akan diubah hukumannya menjadi seumur hidup atau 20 tahun. Ini berbeda dengan kelakuan baik,” jelas Tobas saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Sedangkan untuk kelakuan baik, lanjutnya, Kapalas memang menilai apakah terpidana ini layak diberikan keringanan atau tidak—lewat surat rekomendasi seperti yang disebut Hotman.
“Kelakuan baik memang ada poinnya, nilainya. Seseorang dianggap berkelakuan baik kemudian apakah dia mendapatkan haknya untuk remisi, untuk cuti bersyarat, untuk asimilasi, nah itu memang berkelakuan baik,” ungkapnya.
Meski begitu, bukan kelakuan baik yang diatur dalam pasal 100 tersebut. Tobas pun menilai kekhawatiran Hotman salah alamat.
“Jadi tidak ada kaitannya dengan Kalapas dan sebagainya, untuk mengukur yang bersangkutan berbuat baik atau tidak,” jelas Tobas.