Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kritik KUHP, Kemenlu Panggil Perwakilan PBB di Jakarta

Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah menyebut pemanggilan perwakilan PBB ini menjadi langkah yang tepat untuk menyamakan persepsi terkait UU KUHP.
Szalma Fatimarahma
Szalma Fatimarahma - Bisnis.com 12 Desember 2022  |  16:18 WIB
Kritik KUHP, Kemenlu Panggil Perwakilan PBB di Jakarta
Kritik KUHP, Kemenlu Panggil Perwakilan PBB di Jakarta. DPR RI sahkan RKUHP menjadi undang-undang - BISNIS / Surya Dua Artha
Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah memastikan bahwa pihaknya telah memanggil perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (12/12/2022) pagi. 
 
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah PBB memberikan komentar terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada Selasa (6/12/2022). 
 
"Kami memanggil karena ini memang merupakan salah satu tata hubungan diplomasi. Ada baiknya adab yang berlaku adalah dalam interaksi perwakilan asing ataupun PBB dalam suatu negara," terang Faizasyah dalam konferensi pers daring, Senin (12/12/2022). 
 
Bukan tak beralasan, Faizasyah mengatakan bahwa pemanggilan ini menjadi langkah yang paling tepat untuk menyamakan persepsi terkait UU KUHP. 
 
"Forum seperti ini memang ditujukan untuk memberikan informasi secara lebih jelas lagi dan justru kesempatan bertemu dengan Kemlu jadi kesempatan bagi mereka sebagai perwakilan diplomatik menyampaikan pandangan mereka dan kita akan jawab atau memberikan penjelasan," terangnya. 
 
Sebelumnya, PBB telah menyatakan keprihatinan mereka atas ancaman terhadap kebebasan sipil usai disahkannya UU KUHP baru di Indonesia. 
 
Mereka menilai bahwa pengesahan terhadap KUHP bahkan tidak sesuai dengan ketentuan kebebasan dasar dan hak asasi manusia (HAM), termasuk juga hak atas kesetaraan. 
 
"Dihadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi," tulis PBB dalam laman resminya, Kamis (8/12/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

PBB kuhp kemenlu
Editor : Aprianus Doni Tolok

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top