Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Junaedi Saibih mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) terlalu menekan salah satu saksi yaitu Ariyanto.
Junaedi mengungkap bahwa apa yang dikatakan JPU terkait dengan barang bukti DVR CCTV tidak sesuai fakta dan seakan menekan saksi Ariyanto untuk mengakui bahwa DVR tersebut berasal dari Arif Rachman.
Perdebatan berawal dari pertanyaan salah satu JPU yang kesimpulannya yang tidak sesuai dengan fakta. Saat itu, JPU menyimpulkan bahwa CCTV yang ditekankan salah satu tersangka yakni Chuck adalah dari terdakwa.
"Kami menyatakan keberatan dengan pertanyaan tersebut, karena tidak ada pernyataan saksi Ariyanto yang menyatakan bahwa dia menerima barang bukti dari terdakwa AR," tutur Junaedi Saibih kepada wartawan, Kamis (8/12/2022) malam.
Junaedi mengatakan bahwa saksi Ariyanto sudah berkali-kali menyatakan hanya melihat dan menerima bungkusan kantong plastik hitam, tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Hakim pun sempat menengahi perdebatan jaksa dan kuasa hukum seraya menegaskan bahwa saksi hanya melihat kantong plastik hitam. Dia pun mengizinkan jaksa menunjukkan bukti dalam kondisi terbungkus kantong plastik.
Baca Juga
"JPU kemudian menunjukan bukti DVR tanpa kantong plastik, sesuai dengan keberatan penasehat hukum yang sudah melihat JPU akan memaksakan saksi untuk mengenali DVR tanpa kantong plastik. Hakim kemudian mempertanyakan. Sebab di awal yang hendak diperlihatkan adalah plastik, bukan kardus. Namun, jaksa menjawab plastik itu tidak ada," kata Junaedi.
Kemudian, jaksa bertanya kepada Ariyanto soal bentuk dari barang bukti terbungkus plastik. Atas pertanyaan itu, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti isi bungkusan itu. Dia hanya menyebutkan bahwa bungkusan itu berbentuk kotak.
Atas dasar itu, Junaedi mengajukan keberatan karena JPU memaksa Ariyanto untuk mengaku mengetahui isi bungkusan itu adalah DVR CCTV.