Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara Arif Rachman Protes, Jaksa Paksa Saksi Ketahui Isi Bungkusan DVR CCTV

Penasihat hukum dari Arif Rachman Arifin ungkap bahwa jaksa penuntut umum (JPU) terlalu memaksa saksi kenali DVR CCTV
Pengacara Arif Rachman Protes, Jaksa Paksa Saksi Ketahui Isi Bungkusan DVR CCTV. Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin, bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Arif yang merupakan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Pengacara Arif Rachman Protes, Jaksa Paksa Saksi Ketahui Isi Bungkusan DVR CCTV. Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin, bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Arif yang merupakan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Junaedi Saibih mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) terlalu menekan salah satu saksi yaitu Ariyanto. 

Junaedi mengungkap bahwa apa yang dikatakan JPU terkait dengan barang bukti DVR CCTV tidak sesuai fakta dan seakan menekan saksi Ariyanto untuk mengakui bahwa DVR tersebut berasal dari Arif Rachman. 

Perdebatan berawal dari pertanyaan salah satu JPU yang kesimpulannya yang tidak sesuai dengan fakta. Saat itu, JPU menyimpulkan bahwa CCTV yang ditekankan salah satu tersangka yakni Chuck adalah  dari terdakwa.

"Kami menyatakan keberatan dengan pertanyaan tersebut, karena tidak ada pernyataan saksi Ariyanto yang menyatakan bahwa dia menerima barang bukti dari terdakwa AR," tutur Junaedi Saibih kepada wartawan, Kamis (8/12/2022) malam.

Junaedi mengatakan bahwa saksi Ariyanto sudah berkali-kali menyatakan hanya melihat dan menerima bungkusan kantong plastik hitam, tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Hakim pun sempat menengahi perdebatan jaksa dan kuasa hukum seraya menegaskan bahwa saksi hanya melihat kantong plastik hitam. Dia pun mengizinkan jaksa menunjukkan bukti dalam kondisi terbungkus kantong plastik.

"JPU kemudian menunjukan bukti DVR tanpa kantong plastik, sesuai dengan keberatan penasehat hukum yang sudah melihat JPU akan memaksakan saksi untuk mengenali DVR tanpa kantong plastik. Hakim kemudian mempertanyakan. Sebab di awal yang hendak diperlihatkan adalah plastik, bukan kardus. Namun, jaksa menjawab plastik itu tidak ada," kata Junaedi. 

Kemudian, jaksa bertanya kepada Ariyanto soal bentuk dari barang bukti terbungkus plastik. Atas pertanyaan itu, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti isi bungkusan itu. Dia hanya menyebutkan bahwa bungkusan itu berbentuk kotak. 

Atas dasar itu, Junaedi mengajukan keberatan karena JPU memaksa Ariyanto untuk mengaku mengetahui isi bungkusan itu adalah DVR CCTV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper