Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Irfan Widyanto sempat tidak diperbolehkan masuk oleh petugas keamanan (satpam) di pos komplek Polri Duren Tiga saat hendak mengganti DVR CCTV.
“Saat ingin mengganti DVR CCTV di pos satpam ternyata security bernama Abdul Zapar tidak memperbolehkan [Irfan masuk] dan menyampaikan agar meminta izin dulu kepada RT,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) saat membacakan dakwaan Hendra Kurniawan, Rabu (19/10/2022).
Setelah itu, anak buah Ferdy Sambo ini melarang satpam untuk menelpon ketua RT setempat saat dirinya ingin mengganti DVR CCTV yang berada di pos satpam komplek Polri Duren Tiga.
“Saat saksi Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT dengan menggunakan handphone, saksi Irfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dilarang untuk memasuki kedalam pos pengamanan,” tutur Jaksa.
Setelahnya, Irfan mengakui hanya melihat layar monitor tersebut menyala dan bergrerak. Namun dirinya tidak ingat berapa kanal di dalam layar tersebut.
Selanjutnya, saksi bernama Tjong Djiu Fung alias Afung diketahui mengganti dua unit DVR CCTV merk G-Lenz Securiry model GFDS-87058M.
Baca Juga
Sebelumnya, JPU mengatakan bahwa terdapat 20 CCTV yang berada di sekitar komplek Duren Tiga setelah dilakukan skrining oleh Irfan Widyanto atas arahan Hendra Kurniawan.
Setelahnya, Irfan melaporkan hasil tersebut ke Agus Nurpatria dengan menggunakan telpon. Lalu, setelah mendapat laporan dari Irfan, Agus menelpon Hendra Kurniawan untuk memberikan informasi screening CCTV yang sudah dilakukan oleh Irfan Widyanto.