Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Semprot Eks Penyidik Polres Jaksel Soal Bukti Penyerahan DVR CCTV

Majelis Hakim menyemprot Arsyad Daiva selaku eks penyidik Polres Jaksel saat ditanya tentang tanda terima penyerahan barang bukti
Polri resmi memberhentikan secara tidak hormat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto (kedua dari kiri) lewat sidang Kode Etik Profesi Polri, Kamis (1/9/2022)./Antara
Polri resmi memberhentikan secara tidak hormat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto (kedua dari kiri) lewat sidang Kode Etik Profesi Polri, Kamis (1/9/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Eks penyidik Polres Jakarta Selatan, Arsyad Daiva Gunawan disemprot Majelis Hakim saat ditanya mengenai proses penyitaan barang bukti dalam kasus Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Hal ini diungkapkan oleh Hakim dalam persidangan Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengdadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Majelis Hakim kesal lantaran Asryad seakan melakukan pekerjaan sebagai penyidik tidak benar saat menerima DVR dari Chuck Putranto ke Polres Jaksel.

"Kalau seorang penyidik melakukan penyelidikan tentu dia memerlukan barang bukti DVR itu saudara tahu gak fungsi DVR untuk membuat terang peristiwa pidana tau? Kenapa kalo tau, tidak menerima tanda terima barang bukti?" tanya Hakim kepada Arsyad.

"Pada saat itu belum," jawab Arsyad.

"Waktu nerima barbuk diregister di nomorin gak?" tanya kembali hakim.

"Belum, baru kami terima masih nyala apa tidak," Arsyad menjawab.

Mendengar jawabab tersebut, Hakim langsung geram dan mengatakan bahwa harus adanya berita acara dari kepolisan saat barang sitaan masuk. Hakim juga menyenggol bahwa penyerahan bukti tidak hanya sekedar serah saja harus ada tanda bukti.

"Sedangkan beli goreng pisang aja pake tanda terima pake resi. Beli makanan pake tanda terima apalagi barang bukti. Masa barang bukti enggak pakai berita acara main serahkan begitu aja, enggak bener itu, mestinya beberapa data dilengkapi," tegas Hakim.

Mendengar omongan tersebut dari Majelis Hakim, Arsyad tampak hanya diam saja dan tidak menjawab.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper