Bisnis.com, JAKARTA - Eks penyidik Polres Jakarta Selatan, Arsyad Daiva Gunawan disemprot Majelis Hakim saat ditanya mengenai proses penyitaan barang bukti dalam kasus Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hal ini diungkapkan oleh Hakim dalam persidangan Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengdadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Majelis Hakim kesal lantaran Asryad seakan melakukan pekerjaan sebagai penyidik tidak benar saat menerima DVR dari Chuck Putranto ke Polres Jaksel.
"Kalau seorang penyidik melakukan penyelidikan tentu dia memerlukan barang bukti DVR itu saudara tahu gak fungsi DVR untuk membuat terang peristiwa pidana tau? Kenapa kalo tau, tidak menerima tanda terima barang bukti?" tanya Hakim kepada Arsyad.
"Pada saat itu belum," jawab Arsyad.
"Waktu nerima barbuk diregister di nomorin gak?" tanya kembali hakim.
"Belum, baru kami terima masih nyala apa tidak," Arsyad menjawab.
Mendengar jawabab tersebut, Hakim langsung geram dan mengatakan bahwa harus adanya berita acara dari kepolisan saat barang sitaan masuk. Hakim juga menyenggol bahwa penyerahan bukti tidak hanya sekedar serah saja harus ada tanda bukti.
"Sedangkan beli goreng pisang aja pake tanda terima pake resi. Beli makanan pake tanda terima apalagi barang bukti. Masa barang bukti enggak pakai berita acara main serahkan begitu aja, enggak bener itu, mestinya beberapa data dilengkapi," tegas Hakim.
Mendengar omongan tersebut dari Majelis Hakim, Arsyad tampak hanya diam saja dan tidak menjawab.